news

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Itu Putusan Hukum dan Mengikat

Jumat, 14 November 2025 | 17:44 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Ia lantas menegaskan aturan yang memberikan celah penugasan otomatis gugur.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," terang Mahfud.

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya.

Baca Juga: Fahmi Hakim Dorong Pemerintahan Terbuka, Raih Apresiasi Komisi Informasi Banten

Di sisi lain, Mahfud menilai, jika negara masih ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional, maka proses pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.

Meski demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara itu menekankan, pelaksanaan teknis putusan MK bukan ranah Komisi Reformasi Polri.

“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.***

Halaman:

Tags

Terkini