Ia lantas menegaskan aturan yang memberikan celah penugasan otomatis gugur.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," terang Mahfud.
"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya.
Baca Juga: Fahmi Hakim Dorong Pemerintahan Terbuka, Raih Apresiasi Komisi Informasi Banten
Di sisi lain, Mahfud menilai, jika negara masih ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional, maka proses pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.
Meski demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara itu menekankan, pelaksanaan teknis putusan MK bukan ranah Komisi Reformasi Polri.
“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.***
Artikel Terkait
Sempat Muncul Hoax Boikot Irish Bella Dari Stasiun TV, Dewi Persik Kena Fitnah Ngusir Istri Haldy Sabri di Acara TV
BRI Wujudkan Inklusi Keuangan untuk Rakyat, Dalam 9 Bulan 1,2 Juta AgenBRILink Catat Transaksi Rp1,294 Triliun
Dapat Banyak Kecaman, Gus Elham Kembali Minta Maaf
Penembak Tukang Bakso di Aceh Nangis Dihadapan Wartawan Sebut Bukan Dia Pelakunya
Bukan Kaleng-Kaleng! 5 Artis Ini Punya 'Gym Sultan' di Rumah, Isinya Bikin Harga Tanah Naik?
DPR 'Sentil' Lotte Chemical: Jangan Hanya Jadi Etalase Asing, Utamakan Pekerja Indonesia!