MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Itu Putusan Hukum dan Mengikat

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 14 November 2025 | 17:44 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil.  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

INSIBERNEWS - Publik menyoroti terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ya melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut ada dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 13 November 2025.

Sebelumnya diketahui, putusan MK itu secara resmi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Implikasinya, seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil kini kehilangan dasar hukum dan dinilai wajib untuk dihentikan.

Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Aceh Nangis Dihadapan Wartawan Sebut Bukan Dia Pelakunya

Saat membacakan putusan tersebut dalam Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025, Ketua MK, Suhartoyo menegaskan frasa yang diuji tersebut, dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

“Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ucap Suhartoyo.

Di sisi lain, putusan ini juga mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh 2 orang, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Baca Juga: BRI Wujudkan Inklusi Keuangan untuk Rakyat, Dalam 9 Bulan 1,2 Juta AgenBRILink Catat Transaksi Rp1,294 Triliun

Berkaca dari hal itu, Putusan MK terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, telah memantik respons dari berbagai pihak. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Langsung Berlaku
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menekankan putusan tersebut bersifat final dan otomatis berlaku.

"Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," ujar Mahfud kepada awak media di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga: KPAI Sebut Tindakan Gus Elham Cium Anak Perempuan Saat Berdakwa Sudah Mengarah Pada Tindakan Pelecehan

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku," tambahnya.

Mahfud menjelaskan, implementasi putusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X