news

BATAS WAKTU 30 HARI! Natalius Pigai Ancam Terbitkan Permen HAM Jika Negara Abai Bullying

Kamis, 13 November 2025 | 09:48 WIB
Batas waktu 30 hari, Natalius Pigai ancam terbitkan Permen HAM jika Negara abai bullying (Instagram/natalius_pigai)

Visi Indonesia Emas 2045 Terancam Bullying

Natalius Pigai bahkan mengaitkan seriusnya masalah perundungan dengan cita-cita besar bangsa, Visi Indonesia Emas 2045.

Ia mengingatkan bahwa impian Indonesia menjadi negara maju dan mampu bersaing di tingkat global akan sia-sia apabila gagal membangun generasi yang kuat secara mental dan bebas dari praktik kekerasan sosial di lingkungan sekolah.

“Kan mau 2045 leading di tingkat dunia, gimana dong kalau kita tidak melakukan penguatan sekarang?” ujarnya mempertanyakan kesiapan bangsa.

Baca Juga: REKOR BARU! KAI Diserbu 600 Ribu Turis Asing dalam 10 Bulan, Pertumbuhan Wisman Kereta Api Meledak 2025!

Dorong Sinergi 4 Pilar Wajib Hapus Bullying

Untuk meniadakan tindakan perundungan, Natalius menjabarkan bahwa tanggung jawab harus dipikul bersama oleh empat pilar utama, bukan hanya satu kementerian atau lembaga.

Empat pilar yang wajib bersinergi tersebut adalah:

1. Penanggung Jawab Pengetahuan: Lembaga Pendidikan (Sekolah/Universitas).

2. Penanggung Jawab Keterampilan: Lembaga Pelatihan dan Pengembangan.

3. Penanggung Jawab Aparat Negara: Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan).

4. Penanggung Jawab Mental & Spiritual: Keluarga dan Lembaga Keagamaan.

“Kalau bullying itu terjadi di dunia pendidikan, maka empat lembaga inilah yang harus duduk bersama untuk merumuskan, untuk meniadakan tindakan,” pungkasnya.

Ultimatum Menteri HAM ini menjadi peringatan keras bahwa masa toleransi terhadap penanganan bullying yang lemah telah berakhir.

Bola kini berada di tangan instansi terkait untuk segera bertindak nyata, sebelum Permen HAM Natalius Pigai diterbitkan sebagai palu intervensi untuk menuntut pertanggungjawaban (**) 

Halaman:

Tags

Terkini