news

BATAS WAKTU 30 HARI! Natalius Pigai Ancam Terbitkan Permen HAM Jika Negara Abai Bullying

Kamis, 13 November 2025 | 09:48 WIB
Batas waktu 30 hari, Natalius Pigai ancam terbitkan Permen HAM jika Negara abai bullying (Instagram/natalius_pigai)

 

INSIBERNEWS– Menteri Hak Asasi Manasi (HAM), Natalius Pigai, melayangkan kritik super keras dan memberikan ultimatum 30 hari kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta yang dinilai alpa dan tidak serius dalam mengatasi epidemi bullying di dunia pendidikan.

Natalius menegaskan bahwa jika dalam tenggat waktu satu bulan tidak ada regulasi konkret yang diterbitkan, Kementerian HAM siap melakukan intervensi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri HAM (Permen HAM), secara tegas mengisi kekosongan hukum yang membiarkan kasus perundungan terus berulang.

Baca Juga: TERKUAK! Calo Polisi Jalur Penghargaan: Oknum Briptu Polda Banten Buron, Diduga Gelapkan Uang Casis Hingga Rp5 Miliar!

Kritik Keras: "Lembaga Pendidikan Tidak Serius"

Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/11/2025), Natalius Pigai tidak berbasa-basi. Ia menuding langsung lemahnya penanganan kasus kekerasan di sekolah.

“Lembaga-lembaga instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bullying,” kata Natalius.

“Maaf ya, saya to the point saja, saya berikan waktu dalam 1 bulan untuk menghadirkan peraturan yang mengerem tindakan-tindakan bullying, kalau tidak saya akan keluarkan Permen Hak Asasi Manusia,” lanjutnya, menandakan kesiapan Kementeriannya mengambil alih peran regulasi.

Menurut Natalius, minimnya koordinasi yang kuat antarinstansi, lembaga pendidikan, dan sektor swasta adalah akar masalah. Kelemahan tindakan ini telah menyebabkan perundungan menjadi persoalan berulang di berbagai daerah dan menimbulkan dampak psikologis serius yang mengancam masa depan korban.

Baca Juga: Trauma Pungli Bayangi Proyek Rusun Baru DKI, Pedagang Pilih Angkat Kaki

Bukan Sekadar Etika, Tapi Pelanggaran HAM

Pria berusia 49 tahun itu menekankan bahwa isu bullying tidak boleh lagi dipandang sebelah mata sebagai pelanggaran etika biasa.

"Ini sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia," tegas politisi Partai Gerindra itu.

Perundungan, katanya, secara fundamental mengancam hak anak atas rasa aman dan tumbuh kembang yang sehat, yang merupakan prasyarat mutlak bagi generasi muda Indonesia.

Baca Juga: Marsinah, Simbol Perlawanan Buruh Era Orde Baru, Resmi Jadi Pahlawan Nasional Bersama Soeharto dan Gus Dur

Halaman:

Tags

Terkini