INSIBERNEWS - Status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ditetapkan untuk terduga pelaku insiden ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ABH, sering merasa sendiri dan tidak memiliki tempat untuk bercerita tentang keluh kesahnya.
Minimnya ruang komunikasi membuat pelaku diduga menyalurkan tekanan psikologisnya dengan cara yang berujung pada peristiwa tragis tersebut.
Baca Juga: KPAI Soroti Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Singgung soal Kesehatan Mental di Sekolah
Terkait dugaan terorisme yang mencuat dalam insiden tersebut, Polisi tegaskan tidak ada keterkaitan ABH dengan jaringan teror.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa pelaku tidak terhubung dengan jaringan teror tertentu.
Asep menekankan bahwa peristiwa ini bukan bagian dari aksi terorisme terorganisasi, melainkan tindakan individual dari seorang siswa yang bertindak secara mandiri.
“Diketahui sebagai siswa SMA aktif yang bertindak secara mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan teror tertentu,” ujar Asep.
Meski demikian, penyidik menemukan bahwa pelaku memiliki ketertarikan terhadap konten kekerasan di dunia maya.
Hal ini dinilai sebagai salah satu faktor yang memengaruhi pola pikir dan perilakunya.
“Berdasarkan keterangan yang kami himpun, ABH dikenal sebagai pribadi yang tertutup dan jarang bergaul,” lanjut Asep.
“Dia juga memiliki ketertarikan dengan konten kekerasan serta hal-hal yang ekstrem,” pungkasnya.
Baca Juga: Era Baru Haji dan Umrah: Kemenag Restrukturisasi, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Terbentuk!