INSIBERNEWS - Kasus judi online (Judol) nampaknya menjadi permasalahan yang cukup sulit untuk diselesaikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total 1.496 kasus judol yang telah diproses hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan sepanjang Januari hingga 12 September 2025.
Dalam periode tersebut, sebanyak 2.156 pelaku telah dijatuhi hukuman, dengan mayoritas berusia produktif.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa dari total pelaku tersebut, 257 di antaranya perempuan dan 1.899 laki-laki.
Baca Juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset, Sidang Resmi Dinyatakan Berakhir
“Dari jumlah (pelaku) tersebut, didominasi 1.349 di usia 26–50 tahun, 631 di usia 18–25 tahun, 164 di usia di atas 50 tahun, dan 12 di usia di bawah 18 tahun,” ungkap Asep kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Kasus Tertinggi Tercatat di Jawa Timur
Berdasarkan wilayah, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pelaku terbanyak yang telah diproses dan divonis, yakni mencapai 959 orang.
Setelahnya, disusul oleh Sumatra Utara dengan 200 pelaku, Jawa Tengah 190, DKI Jakarta 140, dan Jawa Barat 115.
Baca Juga: Sachrudin Rombak 112 Pejabat Pemkot: Wajib Pelayanan Maksimal! Ini Daftar Nama Pejabat Yang Dilantik
Selain itu, wilayah Lampung tercatat memiliki 97 pelaku, Sulawesi Utara dan Aceh masing-masing lima, Sumatra Selatan 16, Sumatra Barat 66, Riau 28, serta Jambi 15.
Beberapa daerah lain juga masuk dalam daftar, antara lain Bangka Belitung satu kasus, Banten 27, Yogyakarta dan Kalimantan Tengah masing-masing 14, Kalimantan Selatan 28, Kalimantan Barat 32, Kalimantan Timur 29, dan Sulawesi Tengah tiga kasus.
“Daerah lain seperti Sulawesi Tenggara mencatat 12 pelaku, Sulawesi Selatan 54, NTB 16, NTT 15, Maluku 9, Maluku Utara dua, dan Gorontalo dua. Sementara Kepulauan Riau mencatat 46, Papua Barat empat, dan Bali 12,” terang Asep.
Baca Juga: Indonesia Gagal ke Final Voli Putra U-18 AYG 2025 Usai Ditaklukkan Pakistan
Kejagung Fokus pada Pencegahan dan Edukasi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya difokuskan pada aspek penindakan, tetapi juga pencegahan.
Melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum lainnya, Kejagung berkomitmen meningkatkan edukasi publik untuk menjauhi aktivitas ilegal ini.