news

TKA di Sulteng Tewas usai Dikeroyok, Jeratan Pidana Berat Siap Bayangi Pelaku

Senin, 27 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Insiden tragis menimpa seorang tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri PT Future Metal Indonesia, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Akun Instagram @creepy_room pada Senin, 27 Oktober 2025, membagikan video yang menampilkan seorang TKA tewas setelah dikeroyok sesama rekan kerja usai terlibat adu mulut di area kerja.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula dari teguran korban yang diduga menjabat sebagai mandor kepada seorang pekerja yang sedang memindahkan material.

Baca Juga: Tegaskan Persatuan, Prabowo Ungkap Hasil KTT ASEAN Tunjukkan Semangat Kebersamaan dan Perdamaian Kawasan

Teguran itu disebut disampaikan dengan nada tinggi dan memancing emosi rekan-rekannya. Perselisihan yang semula hanya adu mulut berubah menjadi perkelahian hingga berujung pengeroyokan.

“Itu mandor yang dikeroyok dia tu kasar orangnya, dia duluan juga yang memulai pukul. Cina helper baru, yang dia pukul bukan bagian dari anggotanya makanya dikeroyok dia sama Cina lain,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya, di lokasi kejadian, Morowali, Sulteng, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Korban akhirnya terkapar tak berdaya setelah menjadi sasaran amukan sejumlah pekerja.

Baca Juga: Percepatan Dekontaminasi Cs-137 di Cikande Dikebut, Warga Zona Merah Mulai Direlokasi Demi Keamanan

Situasi di lokasi sempat tegang sebelum akhirnya aparat keamanan dan pihak perusahaan turun tangan mengevakuasi korban dan mengamankan para pelaku.

Insiden viral di Morowali ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan manajemen sumber daya manusia di kawasan industri strategis nasional itu.

Ancaman Pidana Berat bagi Pelaku
Pengeroyokan yang menyebabkan kematian tergolong tindak pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170, pelaku kekerasan bersama yang mengakibatkan mati dapat dihukum penjara hingga 12 tahun.

Selain itu, Pasal 351 ayat 3 KUHP menegaskan, jika penganiayaan menyebabkan kematian, pelaku diancam pidana paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Tim Voli Putra dan Putri Remaja Indonesia Kompak Tembus Semifinal Asian Youth Games 2025

Berkaca dari hal itu, insiden tersebut pada akhirnya menjadi peringatan keras bagi pengelola kawasan industri dan pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap meningkatnya eskalasi kekerasan di lingkungan kerja.

Halaman:

Tags

Terkini