INSIBERNEWS – Kali ini jadi sorotan publik kasus Kepala Desa Cikuda terkait kasus dugaan korupsi.
Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, kini resmi menyandang status tersangka dan telah dijebloskan ke tahanan atas kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah.
Penahanan Kades AS oleh Polres Bogor ini mengakhiri proses penyelidikan terkait praktik dugaan suap dalam penerbitan surat-surat tanah di wilayah yang kian ramai dilirik perusahaan properti tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan bahwa Kades Cikuda kini telah ditahan.
"Sudah, telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan," tegas AKP Anggi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: RTM Malaysia Minta Maaf Usai Keliru Sebut Prabowo Sebagai Jokowi di Siaran Langsung KTT ASEAN
Detil Kasus Segera Dibuka ke Publik
Meski demikian, pihak Polres Bogor masih belum menjabarkan secara rinci kronologi maupun modus operandi yang menjerat Kades AS.
Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan akan membuka seluruh detail perkara kepada publik dalam sebuah konferensi pers dalam waktu dekat.
"Sisanya saya agendakan press conference kalau sudah waktunya," lanjutnya, meminta publik bersabar.
Baca Juga: Kronologi Mengerikan Ojol di Pakuhaji Dikalungi Parang, Kerugian Rp 15 Juta: Polisi Buru 4 Pelaku
Berawal dari Pemanggilan dan Gelar Perkara Polda Jabar
Kasus yang menjerat Kepala Desa AS ini mulai mencuat ke publik setelah Polres Bogor melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya pada Senin, 25 Agustus 2025.
Saat itu, Kades AS diperiksa atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan dokumen jual beli objek tanah yang melibatkan pihak perusahaan, yaitu PT. Anugerah Kreasi Propertindo.