Kasus ini baru terungkap pada Januari 2025. Alfian mendapat informasi dari seorang temannya di Bali bahwa dewa tidak mungkin berkomunikasi melalui WhatsApp dan donasi seharusnya disertai tanda terima resmi
Setelah menyadari penipuan, Alfian bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah Arfita untuk meminta klarifikasi. Namun, Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai klaimnya.
JPU menilai tindakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Dijanjikan Kerja Bergaji Tinggi di China, Gadis Sukabumi Disekap, Polisi Tangkap 2 Pelaku
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui tipu muslihat dan kebohongan,” tegas JPU.
Persidangan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik penipuan berbasis mistik dan kepercayaan spiritual, yang berhasil menipu korban selama bertahun-tahun.
Selain proses hukum, pengadilan menyoroti dampak psikologis dan kepercayaan yang dimanfaatkan pelaku.
Kejadian ini menekankan pentingnya verifikasi dan pengawasan dalam transaksi finansial agar tidak mudah menjadi korban penipuan serupa.