“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tambahnya.
Kasus TikTok disebut menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Alexander menyebut, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan jika ada PSE yang abai terhadap aturan nasional.
Baca Juga: Jeon Hye Bin Jadi Korban Pencopetan di Bali, Uang Rp177 Juta Raib dalam Hitungan Menit
“Setiap PSE privat harus tunduk pada hukum nasional. Kami akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, dan memastikan seluruh platform digital beroperasi secara bertanggung jawab,” tuturnya.
Pembekuan ini diprediksi berdampak signifikan, mengingat TikTok memiliki basis pengguna besar di Indonesia, termasuk fitur TikTok Shop yang sempat populer sebelum dihentikan akhir 2023 lalu.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa keberlanjutan platform digital di Indonesia sepenuhnya bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.***