KPK menegaskan bahwa praktik korupsi kuota haji terjadi di lingkar pusat dan tidak menjalar ke kantor wilayah Kemenag. Meski demikian, dampaknya terasa luas, menyentuh berbagai asosiasi travel dan lembaga terkait.
Penyidikan terus berlangsung dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika dana hasil pengalihan telah dialihkan ke aset lain.***