news

Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar

Selasa, 30 September 2025 | 15:14 WIB
Lalai Administrasi, TikTok Nusantara Didenda Rp15 Miliar oleh KPPU (Unsplash)

INSIBERNEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Perusahaan ini dinilai terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia yang secara hukum berlaku sejak 31/01/2024.

Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq membacakan putusan tersebut dalam sidang di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9).

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan keterlambatan itu melanggar kewajiban pelaporan akuisisi sebagaimana diatur dalam ketentuan persaingan usaha.

 Baca Juga: PLN Buka Rekrutmen Umum 2025, Ajak Generasi Muda Bergabung di Transformasi Energi Nasional

Berdasarkan regulasi, batas akhir penyampaian notifikasi ke KPPU adalah 19 Maret 2024. Namun, notifikasi baru diterima setelah lewat 88 hari kerja.

Lebih jauh, entitas yang semula melapor adalah TikTok Pte. Ltd., padahal yang seharusnya bertanggung jawab adalah TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., sebuah special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi akuisisi tersebut.

KPPU menilai penggunaan SPV dalam kasus ini bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan, termasuk untuk menghindari kewajiban hukum.

Karena itu, laporan yang diajukan oleh entitas berbeda dinyatakan tidak sah, hingga akhirnya lembaga memutuskan untuk memulai penyelidikan resmi pada Agustus 2024.

 Baca Juga: Purbaya Ingatkan Danantara: Program Strategis Harus Baik, Kalau Keliru Segera Benahi

Dalam persidangan, TikTok Nusantara mengakui kelalaian administratif tersebut dan bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan.

Faktor ini menjadi pertimbangan meringankan bagi Majelis Komisi, ditambah fakta bahwa perusahaan belum memiliki riwayat pelanggaran serupa sebelumnya.

Meski demikian, KPPU menegaskan bahwa persetujuan bersyarat atas akuisisi tidak menghapus kewajiban administratif.

“Notifikasi harus tetap disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih,” tegas KPPU dalam siaran persnya.

Halaman:

Tags

Terkini