INSIBERNEWS - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat gebrakan kebijakan imigrasi. Kali ini, ia menandatangani perintah eksekutif yang mewajibkan biaya tambahan sebesar USD100.000 atau sekitar Rp1,5 miliar per tahun bagi para pemohon program visa H-1B, yakni visa kerja khusus untuk tenaga asing terampil. Kebijakan tersebut diumumkan pada Sabtu (20/9/2025) dan langsung memantik pro-kontra di berbagai kalangan.
Trump menyebutkan alasan di balik kebijakan ini adalah penyalahgunaan program H-1B yang dinilai merugikan pekerja lokal di Amerika Serikat.
Dengan adanya biaya tambahan yang sangat besar, ia berharap hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang benar-benar membutuhkan pekerja asing berkualitas yang akan mengajukan permohonan visa ini.
Baca Juga: Presiden Prabowo Disambut Meriah Diaspora Indonesia Saat Tiba di New York
“Program H-1B telah lama disalahgunakan oleh perusahaan yang mencari tenaga murah dari luar negeri. Saatnya kita memastikan pekerjaan tetap dimiliki oleh warga Amerika,” demikian pernyataan Trump dalam dokumen resmi yang dirilis Gedung Putih.
Namun, kebijakan ini langsung menuai kritik keras dari banyak pihak. Para akademisi hingga kelompok pengusaha menilai, langkah Trump justru bisa menghambat laju inovasi di sektor teknologi dan sains.
Pasalnya, banyak talenta terbaik dunia yang selama ini mengandalkan jalur H-1B untuk bisa bekerja di perusahaan besar Amerika.
Baca Juga: Taeyang Bocorkan Rencana BIGBANG, Comeback Legendaris di Coachella 2026?
Salah satu suara keras datang dari Elon Musk, pendiri SpaceX dan Tesla. Ia menilai pembatasan akses terhadap tenaga kerja global justru akan merugikan Amerika Serikat dalam jangka panjang.
“Negara ini dibangun dari otak-otak terbaik dunia. Jika kita menutup pintu, talenta itu akan pergi ke negara lain yang lebih terbuka,” ujar Musk dalam sebuah unggahan di media sosial.
Selain aturan H-1B, Trump juga memperkenalkan kebijakan baru berupa “kartu emas” yang dirancang untuk mempercepat proses visa bagi imigran tertentu. Bedanya, jalur cepat ini dibanderol dengan biaya fantastis mulai dari 1 juta poundsterling atau setara Rp20 miliar.
Baca Juga: Maia Estianty dan Meichan Kembali Satu Panggung, Benarkah Duo Maia Akan Aktif Lagi?
Kebijakan ini dianggap sebagai cara pemerintah mengatur pintu masuk talenta sekaligus mencari pemasukan negara.
Bagi sebagian kalangan, “kartu emas” terlihat eksklusif dan diskriminatif karena hanya bisa diakses oleh mereka yang kaya raya. Sementara itu, ribuan profesional muda dari negara berkembang bisa saja tersingkir karena tak mampu membayar biaya setinggi itu.