INSIBERNEWS - Masyarakat kini menggunakan media sosial (medsos) sebagai ruang demokrasi, di mana tempat suara masyarakat bisa dengan mudah didengar secara luas.
Namun, belakangan medsos dinilai semakin penuh manipulasi, terlebih dengan keberadaan akun ganda dan anonim yang dimanfaatkan oknum "buzzer" untuk menyebar isu terkait agendanya tersendiri.
Menyoroti permasalahan buzzer tersebut, pejabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar setiap warga di Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu akun di tiap platform medsos.
Baca Juga: Tarif Transportasi Umum di Jakarta Turun Jadi Rp1, Catat Tanggalnya!
Efektif Atasi Isu Liar
Menyinggung rumor-rumor tidak berdasar yang mencuat di medsos. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi menilai pembatasan satu akun per orang di tiap platform, bisa menjadi solusi untuk mengatasi isu liar yang kerap muncul di medsos.
“Jadi kita kan paham bahwa social media itu benar-benar sangat terbuka dan susah, isu apa pun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat juga dalam menanggapi isu social media itu,” terang Bambang dalam sesi doorstop dengan wartawan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis, 12 September 2025.
Penyalahgunaan Akun Ganda
Kemudian secara terpisah, Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh pernah menyoroti dampak buruk akun ganda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran dengan Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025 lalu.
Baca Juga: Kepala PCO Sebut Penayangan Video Prabowo di Bioskop Sebagai Sosialisasi Hasil Kerja Pemerintah
“Soal akun ganda, Pak. Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok. Akun ganda ini kan sangat-sangat, sangat merusak, Pak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan," ujarnya.
Meskipun platform mungkin mendapatkan keuntungan, namun ia menyebut dampaknya justru merusak ekosistem digital di Tanah Air.
“Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi secara umum, 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” tukas Soleh.
Baca Juga: Demi Masa Depan Anak, Aji Darmaji Tempuh Jalur Hukum Usai Kepergian Mpok Alpa
Belajar dari Negara Lain
Selanjutnya DPR berpendapat untuk dapat mencontoh pada sistem di Swiss, yang mewajibkan satu warga negara hanya memiliki satu nomor telepon.
Nomor itu terintegrasi dengan berbagai layanan, termasuk bantuan pemerintah dan media sosial.