Kasus Vadel Badjideh dan Anak Nikita Mirzani Makin Panas, Kuasa Hukum: Dakwaan Ngawur!

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 16 September 2025 | 12:00 WIB
Kasus Vadel Badjideh molor, tuntutan 12 tahun dinilai terlalu berlebihan. (Istimewa)
Kasus Vadel Badjideh molor, tuntutan 12 tahun dinilai terlalu berlebihan. (Istimewa)

INSIBERNEWSVadel Badjideh, mantan kekasih dari Lolly, putri sulung Nikita Mirzani, kembali harus menjalani sidang kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/9/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama besar Nikita Mirzani yang kerap menuai kontroversi di dunia hiburan Tanah Air.

Sidang tersebut sejatinya beragendakan mendengarkan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Vadel Badjideh.

Baca Juga: Wulan Guritno Siap Nikah Lagi, Sudah Bekukan Sel Telur demi Masa Depan!

Namun, agenda persidangan harus ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim beserta anggota majelis tengah mengikuti kegiatan diklat.

Alhasil, sidang ditunda hingga Kamis mendatang dengan agenda yang sama.

Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh, membenarkan alasan penundaan tersebut. Ia menyebut penundaan bukanlah hal yang mengecewakan, meski membuat proses hukum berjalan lebih panjang dari seharusnya.

Baca Juga: Ramai Isu Cerai dengan Tasya Farasya, Begini Profil Lengkap Ahmad Assegaf

“Karena Ketua Majelis Hakim dan majelis anggota sedang diklat. Jadi sidang dilanjutkan Kamis dengan agenda replik,” ungkap Oya di hadapan awak media.

Sebagai pengacara, Oya menegaskan dirinya tetap mengikuti aturan yang berlaku. “Ya, enggak apa-apa, kita ikuti SOP saja,” katanya santai.

Menurutnya, hal tersebut adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati, baik oleh pihak terdakwa maupun tim kuasa hukum.

Baca Juga: Kepala PCO Sebut Penayangan Video Prabowo di Bioskop Sebagai Sosialisasi Hasil Kerja Pemerintah

Dalam kesempatan itu, Oya juga memberi pesan khusus kepada kliennya agar tidak terlalu gusar menghadapi tuntutan berat dari JPU.

Sebelumnya, Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara atas perbuatannya. Namun, Oya menilai tidak semua dakwaan yang disampaikan JPU sesuai dengan fakta persidangan.

“Saya cuma bilang sama Vadel tidak usah gusar sama tuntutan 12 tahun. Kan sah-sah saja mereka menuntut, tapi siap enggak mereka tanggung jawab di akhirat karena fakta di persidangan enggak ada itu semua,” ujar Oya menegaskan.

Baca Juga: BRI Optimalkan Data dengan Dukcapil untuk Percepat Proses Layanan

Meski begitu, Oya tidak membenarkan kesalahan yang dilakukan Vadel. Ia mengakui bahwa kliennya memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Namun, ia menekankan ada beberapa tuduhan yang dinilai tidak sesuai fakta. “Bahwa Vadel salah, saya tidak membenarkan. Tapi tidak semua dakwaannya itu benar,” ujarnya.

Dalam nota pembelaan atau pledoi, Vadel disebut sudah ikhlas menerima hukuman atas kesalahan yang memang terbukti dilakukan.

Baca Juga: Selebgram Tasya Farasya Gugat Cerai Suami Usai 7 Tahun Menikah, Sidang Perdana Digelar 24 September

Namun, terhadap tuduhan yang tidak sesuai fakta, ia menolak untuk disalahkan. “Dalam pledoi dia menyatakan menerima dengan ikhlas apa yang menjadi kesalahannya. Tapi dengan yang tidak dia lakukan, dia akan tuntut di akhirat satu per satu,” jelas Oya.

Oya Abdul Malik menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa kebenaran akan tetap terungkap seiring berjalannya proses hukum.

Ia berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya hingga akhir. “Ya, karena ini jelas sekali dakwaannya ngawur,” pungkasnya.

Baca Juga: Lampu LED Kian Jadi Tren Otomotif, Hemat Energi tapi Perlu Bijak dalam Penggunaan

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X