INSIBERNEWS — Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, resmi mengajukan permintaan penghentian seluruh hak keuangan dan fasilitas jabatan bagi dua anggota fraksinya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Satria Utama alias Uya Kuya.
Permintaan itu ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI serta Kementerian Keuangan.
Putri Zulkifli Hasan menegaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga akuntabilitas lembaga legislatif serta memastikan anggaran negara digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ultimatum 17 dan 8 Tuntutan Rakyat Untuk Pemerintahan Prabowo, Berikut Daftarnya!
Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab politik PAN kepada publik.
Menurut Putri, status nonaktif yang melekat pada Eko Patrio dan Uya Kuya membuat mereka tidak pantas lagi menerima gaji, tunjangan, maupun fasilitas lainnya.
"Fraksi PAN sudah meminta agar seluruh hak yang melekat pada jabatan dihentikan selama status nonaktif berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset, Yuk Kenali Manfaat Regulasi Ini Bagi Masyarakat!
Sosok Eko Patrio, yang dikenal publik sebagai komedian dan politisi PAN, dinonaktifkan setelah menuai kritik tajam akibat aksi joget yang dianggap tidak pantas dilakukan seorang anggota dewan.
Sementara itu, Uya Kuya, yang sebelumnya populer sebagai presenter televisi, turut menerima sanksi serupa karena keterlibatan dalam aksi tersebut.
Fraksi PAN menilai langkah ini penting untuk menjaga marwah DPR RI sebagai lembaga terhormat.
Baca Juga: Lukisan Kesayangan Hilang, Sri Mulyani Sesalkan Aksi Penjarahan Brutal
"Kami ingin menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi," kata Putri Zulkifli Hasan.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa meskipun keduanya telah berstatus nonaktif, mereka masih menerima gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Kondisi Pasca Demo Mulai Normal, Prabowo Apresiasi Rakyat dan Aparat
Pernyataan Said Abdullah merujuk pada aturan yang berlaku dalam Undang-Undang MD3 serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Dalam regulasi tersebut, tidak dikenal istilah "nonaktif". Sebaliknya, yang ada adalah mekanisme pemberhentian sementara.
Dalam pasal 19 ayat 4 peraturan tersebut disebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak atas keuangan.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Simak Waktu dan Lokasinya!
Hak itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket.
Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan publik, sebab meski tidak lagi menjalankan fungsi kedewanan secara penuh, anggota yang berstatus nonaktif masih mendapatkan fasilitas dari negara.
Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai keadilan penggunaan anggaran negara.
Baca Juga: Hobi Makan Mi Instan Mentah? Waspada, Bisa Jadi Ancaman Serius bagi Nyawa
Sebagai figur publik yang sebelumnya bergerak di dunia hiburan, baik Eko Patrio maupun Uya Kuya kini menghadapi tantangan besar dalam menjaga citra politik mereka.
Publik menuntut agar keduanya menunjukkan sikap bertanggung jawab atas status yang melekat pada mereka.
Langkah PAN yang meminta penghentian gaji dan fasilitas bagi dua kadernya dinilai sebagai upaya meredam kemarahan masyarakat sekaligus memperlihatkan komitmen partai dalam menjaga integritas.
Baca Juga: Jungkook BTS Ungkap Alami ADHD, Fans Beri Dukungan Penuh
Namun, keputusan ini masih harus melalui proses administratif di DPR RI dan Kementerian Keuangan.
Ke depan, publik menanti apakah permintaan Fraksi PAN ini akan benar-benar terealisasi, ataukah keduanya tetap akan menikmati hak-hak keuangan sebagaimana yang diatur dalam regulasi DPR.
Polemik ini pun berpotensi menjadi preseden baru dalam tata kelola anggota dewan yang berstatus nonaktif.
Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan Usai Diperiksa KPK