INSIBERNEWS — Isu soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali ramai dibicarakan.
Dorongan agar aturan ini segera disahkan semakin kuat, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto memastikan komitmennya untuk mempercepat pembahasan bersama DPR.
RUU ini sebenarnya bukan hal baru, draf awalnya sudah selesai sejak 2012, namun hingga kini masih tertahan.
Baca Juga: Lukisan Kesayangan Hilang, Sri Mulyani Sesalkan Aksi Penjarahan Brutal
Padahal, keberadaannya sangat penting untuk melawan korupsi dan kejahatan ekonomi lain yang merugikan negara.
Lalu, apa itu RUU Perampasan Aset? Secara sederhana, aturan ini memungkinkan negara mengambil kembali aset yang diduga hasil kejahatan, tanpa harus menunggu putusan pidana.
Jadi, meskipun pelaku lolos atau mangkir dari proses hukum, hartanya tetap bisa dirampas demi kepentingan rakyat.
Baca Juga: Kondisi Pasca Demo Mulai Normal, Prabowo Apresiasi Rakyat dan Aparat
Dasar dari aturan ini lahir setelah Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC).
Konvensi tersebut mendorong negara-negara anggotanya punya instrumen hukum untuk mendeteksi, membekukan, hingga merampas harta hasil tindak pidana.
Ada beberapa jenis aset yang bisa dirampas melalui aturan ini. Misalnya, aset yang jelas berasal dari tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan kejahatan, harta yang tidak seimbang dengan penghasilan resmi, hingga aset yang sudah diubah bentuknya menjadi kekayaan pribadi atau korporasi.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Simak Waktu dan Lokasinya!
Artinya, bukan hanya korupsi yang bisa dijerat. RUU ini juga mencakup kejahatan ekonomi lain seperti penghindaran pajak, penipuan, perdagangan orang, penggelapan, bahkan perusakan lingkungan.
Keuntungannya pun besar. Pertama, negara bisa lebih cepat memulihkan kerugian triliunan rupiah tanpa proses pengadilan yang panjang.
Kedua, aset yang berhasil dirampas akan dikelola secara transparan oleh lembaga khusus agar bisa dipakai untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Hobi Makan Mi Instan Mentah? Waspada, Bisa Jadi Ancaman Serius bagi Nyawa
Selain itu, RUU ini juga akan memudahkan kerja sama dengan negara lain dalam pengembalian aset yang disembunyikan di luar negeri.
Biasanya, kerja sama itu membutuhkan putusan pengadilan. Dengan UU Perampasan Aset, prosesnya bisa lebih singkat dan efektif.
Menurut peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, lamanya pengesahan RUU ini membuat negara kehilangan potensi besar.
Baca Juga: Tragis! Karena Dendam, Dua Pelajar SMP di Pesawaran Nekat Habisi Nyawa Pemilik Salon hingga 78 Tusukan
Banyak aset hasil korupsi yang tidak bisa ditarik karena pelaku belum dijatuhi vonis pidana.
KPK pun menilai aturan ini sebagai langkah revolusioner. Tanpa menunggu putusan, negara bisa segera menyelamatkan harta rakyat dan mengurangi motif ekonomi pelaku kejahatan.
Dampaknya tidak main-main. Uang yang kembali ke kas negara bisa dipakai untuk pembangunan sekolah, rumah sakit, hingga infrastruktur.
Baca Juga: Menkeu RI Sri Mulyani Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik di 2026
Rakyatlah yang akhirnya merasakan manfaat nyata dari aturan ini, itulah mengapa masyarakat sangat menuntut pengesahan secepatnya.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi. Ia adalah senjata penting negara untuk menjaga kekayaan rakyat agar tidak terus dirampas oleh para pelaku kejahatan ekonomi.
Karena itu, semakin cepat aturan ini disahkan, semakin besar peluang Indonesia untuk pulih dari kerugian yang selama ini ditimbulkan korupsi.
Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan Usai Diperiksa KPK
Artikel Terkait
Tragis! Karena Dendam, Dua Pelajar SMP di Pesawaran Nekat Habisi Nyawa Pemilik Salon hingga 78 Tusukan
Jungkook BTS Ungkap Alami ADHD, Fans Beri Dukungan Penuh
Hobi Makan Mi Instan Mentah? Waspada, Bisa Jadi Ancaman Serius bagi Nyawa
Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Simak Waktu dan Lokasinya!
Kondisi Pasca Demo Mulai Normal, Prabowo Apresiasi Rakyat dan Aparat
Lukisan Kesayangan Hilang, Sri Mulyani Sesalkan Aksi Penjarahan Brutal