news

Tilang Elektronik untuk Truk ODOL Mulai Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Uji Coba

Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:50 WIB
Tilang Elektronik untuk Truk ODOL Mulai Berlaku 2026 (Foto : Shutterstock/Andri Wahyudi)

INSIBERNEWS - Pemerintah mulai menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan angkutan barang yang melebihi ketentuan. Mulai tahun 2026, truk dengan Over Dimension dan Over Load (ODOL) akan masuk dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan uji coba penegakan hukum pada pertengahan tahun depan.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya serius untuk mengurangi pelanggaran di jalan raya yang sering kali berujung pada kecelakaan maupun kerusakan infrastruktur.

Baca Juga: Punya Potensi Besar, Mendag Sayangkan Waralaba Lokal yang Lebih Banyak tapi Kalah Populer dari Merek Asing

“Pada Juni 2026 kita akan uji coba penegakan hukum. Kemudian dilakukan normalisasi kendaraan yang dimensinya berlebihan agar kembali sesuai aturan,” ujar Aan, Kamis (28/8/2025).

Langkah normalisasi ini artinya kendaraan yang saat ini melebihi ukuran bak atau sumbu roda, nantinya wajib dikembalikan ke ukuran standar pabrikan.

Jika tidak, truk-truk tersebut tidak akan bisa beroperasi. Pemerintah menilai langkah ini penting agar distribusi logistik tetap berjalan dengan aman tanpa merugikan pihak lain.

Baca Juga: Portofolio Sustainable Finance BRI Menjadi yang Terbesar di Indonesia, Berhasil Capai Rp807,8 Triliun

Selama ini, truk ODOL kerap menjadi sorotan publik karena dianggap merusak jalan dan menimbulkan risiko tinggi di lalu lintas. Beban muatan yang berlebihan membuat banyak jembatan dan jalan cepat rusak, sementara dimensi berlebih kerap mengganggu kendaraan lain di jalan sempit.

Aan menegaskan, penerapan ETLE untuk ODOL akan dilakukan bertahap. Selain uji coba penindakan, pemerintah juga akan menyiapkan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha angkutan barang agar mereka bisa menyesuaikan diri sebelum aturan benar-benar diberlakukan penuh.

Baca Juga: PM Termuda Thailand Paetongtarn Shinawatra Lengser, Dinasti Politik Keluarganya Kembali Guncang

Pihak Kementerian Perhubungan juga menggandeng kepolisian serta pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Sistem ETLE nantinya akan dipasang di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur distribusi logistik utama. Dengan begitu, pengawasan bisa berjalan otomatis tanpa perlu selalu mengandalkan razia di lapangan.

Baca Juga: Kecewa Soal Insiden Ojol Tewas, Prabowo Minta Usut Tuntas dan Tanggung Jawab Petugas

Halaman:

Tags

Terkini