news

28 Orang Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu, Satgas Pangan Janji Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 26 Agustus 2025 | 18:16 WIB
Ilustrasi tersangka (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dalam produksi dan perdagangan beras di Indonesia. Kepala Satgas Pangan Polri yang juga menjabat Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam perkara beras yang tidak sesuai standar mutu kemasan.

“Total ada 25 perkara, dengan 28 orang tersangka. Mayoritas berkaitan dengan praktik operasional produksi beras,” ungkap Helfi dalam sebuah diskusi publik bertajuk Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional yang digelar di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

Baca Juga: BRI Berupaya Perkuat Ekonomi di Level Grassroot dengan Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1,137,84 Triliun

Helfi menegaskan, penegakan hukum ini dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan demi memastikan masyarakat mendapatkan beras yang layak konsumsi sesuai kualitas yang tercantum pada label kemasan.

“Kami berharap jumlah ini tidak terus bertambah. Penegakan hukum yang dilakukan bisa menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar tidak lagi melakukan praktik curang. Mutu beras harus sesuai dengan apa yang dijanjikan pada kemasan,” tegasnya.

Baca Juga: Bukan Lagi Tugas Kemenag, Kini Anggaran Haji Pindah Kendali ke Kementerian Baru

Kasus beras bermasalah ini menjadi perhatian serius lantaran menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Beras yang tidak memenuhi standar bukan hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga bisa berdampak pada kesehatan bila kualitasnya tidak sesuai.

Satgas Pangan sendiri, lanjut Helfi, tidak serta-merta melakukan penyisiran ke lapangan hanya untuk menemukan produk yang cacat mutu. Fokus utama mereka adalah pencegahan. Namun, jika pelanggaran terus dilakukan, maka langkah hukum terpaksa menjadi jalan terakhir.

Baca Juga: MG Gaspol! Siap Luncurkan 13 Mobil Listrik Baru dalam Dua Tahun

“Kami tidak akan berburu beras yang jelek di pasaran. Penertiban tetap dilakukan, tapi proses hukum adalah opsi terakhir bila memang terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.

Fenomena beras tidak sesuai mutu bukanlah hal baru. Dalam beberapa kasus sebelumnya, ditemukan praktik mencampur beras kualitas rendah dengan beras premium lalu dikemas ulang agar tampak layak jual. Tindakan ini jelas merugikan konsumen, terlebih saat harga beras di pasar terus mengalami fluktuasi.

Baca Juga: Chikita Meidy Gugat Cerai Suami, Ada Dugaan Ancaman Pembunuhan hingga Masalah Perselingkuhan

Dengan adanya kasus terbaru ini, publik kembali diingatkan bahwa pengawasan terhadap rantai distribusi pangan, khususnya beras, masih harus diperketat.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan lebih aktif memastikan keamanan pangan di semua lini, sehingga masyarakat bisa memperoleh beras berkualitas tanpa khawatir tertipu oleh praktik nakal sebagian pelaku usaha.

Tags

Terkini