news

MAKI Sebut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp691 Miliar, Dorong KPK Gunakan Pasal TPPU

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:11 WIB
Ilustrasi kegiatan ibadah haji (Baznas)

INSIBERNEWS - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024 bisa mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp691 miliar.

Perhitungan tersebut, kata Boyamin, berasal dari tambahan kuota haji yang diberikan untuk Indonesia pada tahun 2024.

“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (11/8/2025).

Baca Juga: KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Jadi Sorotan

Ia menegaskan, angka 9.222 itu bukan tanpa alasan. Jumlahnya dikurangi dari total tambahan kuota 10.000, karena sebanyak 778 kursi digunakan untuk petugas haji khusus. Menurutnya, selisih tersebut tetap berpotensi menjadi sumber keuntungan ilegal bagi pihak-pihak tertentu yang mengatur pembagiannya.

Dalam pandangan Boyamin, besarnya potensi kerugian ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini, menurutnya, penting agar seluruh hasil korupsi bisa ditelusuri dan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Nama NewJeans Hilang dari Situs ADOR, Fans Heboh dan Khawatir Soal Nasib Grup

“Kalau hanya pakai pasal korupsi, pengembalian uang negara kadang tidak maksimal. Dengan TPPU, aset-aset yang dibeli dari uang hasil korupsi juga bisa disita,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Boyamin mengaku telah menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 kepada KPK. SK tersebut mengatur pembagian kuota tambahan haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang menjadi dasar penyidikan perkara ini.

“SK Menteri Agama itu yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000. Artinya, ada 10.000 kursi untuk haji khusus atau haji plus,” ujar Boyamin.

Baca Juga: CPNS Muda di Banda Aceh Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Rekan dan Tetangga Kaget

Padahal, sesuai aturan yang berlaku, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Perubahan komposisi menjadi 50:50 ini diduga menjadi celah praktik pungutan liar dan jual beli kuota.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena ibadah haji menyangkut hajat hidup umat Islam, yang banyak di antaranya harus menunggu puluhan tahun untuk berangkat. Dugaan permainan kuota dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jemaah.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Sukses Gelar Konser Perdana di Depok, Penampilannya Disorot Netizen

Halaman:

Tags

Terkini