Ia menegaskan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Pihaknya juga akan mempersiapkan strategi pembelaan untuk tahapan persidangan berikutnya.
Kasus ini sebelumnya sudah menyeret tiga tersangka lain dari lingkup Dinas Koperasi dan UMKM NTB yang kini menjalani penahanan, yakni mantan Kepala Diskop dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma (WK), pejabat pembuat komitmen Kamaruddin (K), dan mantan Kabid UKM Chalid Tomasoang Bulu (CTB).
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan, yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany (DN), yang diketahui merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, serta Rabiatul Adawiyah (RA).
Seluruh tersangka dikenakan pasal pidana korupsi berat, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan terus berjalan dan publik kini menanti apakah nama-nama besar lain akan ikut terseret dalam dugaan rasuah pengadaan alat kesehatan di masa pandemi itu.