news

Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazar: Tragedi Penembakan Polisi di Way Kanan Gegerkan Publik

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:27 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)

INSIBERNEWS - Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota kepolisian oleh Kopral Dua (Kopda) Bazarsah kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 21 Juli 2025.

Dalam sidang yang menjadi sorotan nasional ini, oditur militer menjatuhkan tuntutan berat yakni hukuman mati dan pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI dalam kasus pembunuhan yang disebut sebagai tindakan brutal dan melanggar nilai-nilai militer.

Baca Juga: BUMN Dorong Komunikasi Digital Lewat Pemanfaatan AI dan Peran Karyawan sebagai Duta Perusahaan

Oditur menilai bahwa tindakan yang dilakukan Kopda Bazar termasuk kategori pembunuhan berencana. Ia dianggap telah merancang penembakan terhadap tiga personel Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan praktik sabung ayam ilegal pada 17 Maret 2025.

Ketiga korban gugur di tempat, dan kejadian tersebut langsung mengguncang hubungan antar institusi penegak hukum di daerah tersebut.

“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa,” tegas oditur militer saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Baca Juga: 'Aku Gak Pernah Suruh Dia Diam!' Erika Carlina Bongkar Isi Klarifikasi DJ Panda yang Dianggap Penuh Kebohongan!

Tidak hanya itu, Kopda Bazar juga dinilai terlibat dalam sejumlah pelanggaran berat lainnya. Ia diketahui menyimpan dan menggunakan senjata api secara ilegal, serta aktif dalam praktik perjudian sabung ayam yang menjadi sumber penghasilan gelapnya.

Hal ini dianggap tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik Tentara Nasional Indonesia secara institusional.

Baca Juga: Dj Panda Akui Sebagai Ayah Biologis Dari Anak Yang Dikandung Erika Carlina, Korbannya Bukan Hanya Erika?

Dalam penjelasannya, oditur menyampaikan bahwa tindakan Kopda Bazar telah melukai kehormatan TNI. Ia dinilai tidak lagi mencerminkan jati diri prajurit yang seharusnya berpegang teguh pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Perbuatannya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap disiplin militer dan kode etik prajurit.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar militer. Tindakannya berdampak pada citra TNI di mata masyarakat dan merusak kepercayaan antar institusi penegak hukum,” ungkap oditur menambahkan.

Baca Juga: Bertumbuh dan Capai 42,7 Juta Pengguna, BRImo Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi

Halaman:

Tags

Terkini