"Kami akan menyusun jadwal lengkap sejak awal tahun yang disosialisasikan ke semua penerima hibah serta mengirimkan surat atau notifikasi resmi sebagai pengingat mendekati tenggat waktu," jelasnya.
Sementara itu, penguatan regulasi disebut akan dilakukan melalui penambahan sanksi administratif dalam perjanjian hibah.
Baca Juga: Prabowo Siap Sambut Ratusan Pebisnis Brasil, Buka Pintu Lebar untuk Investasi di RI
"Memasukkan ketentuan yang lebih tegas dalam perjanjian hibah, seperti penundaan pencairan hibah berikutnya atau kewajiban pengembalian jika terlambat atau tidak menyampaikan lpj," kata Mualim.
Sebagai bagian dari perbaikan, Pemkot juga menyiapkan sistem pendampingan dan monitoring berkala, yang juga tampaknya belum berjalan optimal dalam pelaksanaan sebelumnya.
Tim dari OPD teknis akan dilibatkan secara rutin, disertai pembukaan helpdesk konsultasi administratif untuk mendampingi lembaga yang kesulitan dalam pelaporan.
"Kami akan menugaskan tim dari opd terkait untuk memonitor proses penyusunan lpj secara rutin serta membuka helpdesk atau layanan konsultasi bagi lembaga penerima hibah yang mengalami kendala administratif," pungkasnya.