Menurut BPK, permasalahan ini disebabkan oleh Kepala Bagian Kesra yang belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, PPK dan PPTK yang belum memedomani aturan dalam pengelolaan hibah, Penerima hibah yang tidak memahami kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tangerang menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat pengawasan, memastikan dokumen LPJ disampaikan tepat waktu, dan seluruh pihak menjalankan pengelolaan hibah sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Kepala Bagian Kesra menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam rencana aksi yang telah disusun.
Baca Juga: Bukan Lagi Ryu Sunjae! Byeon Woo Seok Jadi Sung Jinwoo di Solo Leveling Live Action
Pemkot Tangerang Baru Susun Langkah Perbaiki Tertib Administrasi Dana Hibah, Setelah disorot BPK
Setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kelemahan dalam pertanggungjawaban belanja hibah, Pemerintah Kota Tangerang kini menyusun serangkaian langkah sistematis yang diklaim sebagai upaya memperbaiki tata kelola hibah.
Langkah-langkah tersebut baru disiapkan setelah adanya temuan, bukan merupakan bagian dari sistem pencegahan sejak awal.
Baca Juga: Komisi XI DPR RI Berikan Dukungan Terhadap Langkah Akseleratif Transformasi BRI
Langkah yang dirancang mencakup edukasi, penguatan regulasi, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga penerima hibah.
Ini dilakukan setelah BPK menemukan sejumlah LPJ disampaikan terlambat dan sebagian lainnya tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang valid.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Tangerang, Mualim, mengatakan bahwa Pemkot akan memulai dengan menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh calon penerima hibah.
Baca Juga: 72 Mobil Mewah Disita dari Sritex, Kejagung Bongkar Dugaan Kredit Bermasalah Ratusan Miliar
"Kami akan mengadakan sosialisasi atau pelatihan khusus kepada para penerima hibah terkait kewajiban, tata cara, serta jadwal penyusunan dan penyampaian lpj serta memberikan modul panduan praktis sebagai pegangan terkait lpj," ujar Mualim, Rabu (10/7/25).
Kegiatan bimtek ini baru dirancang setelah BPK mencatat bahwa sejumlah penerima hibah tidak memahami kewajiban pelaporan secara utuh, menandakan lemahnya pembinaan dari Pemkot selama ini.
Sebagai pelengkap, Pemkot juga akan menyusun timeline resmi dan sistem pengingat agar penyampaian LPJ tidak kembali molor seperti tahun-tahun sebelumnya.
Artikel Terkait
Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker, BRI Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia
Prabowo Siap Sambut Ratusan Pebisnis Brasil, Buka Pintu Lebar untuk Investasi di RI
Hasto Klaim Dikriminalisasi karena Tolak Timnas Israel, Tegaskan Tak Akan Mundur
Dari Palu ke Seoul: Abdy Azwar Buktikan Mimpi Jurnalis Indonesia Bisa Tembus Layar Global
Kasat Narkoba Nunukan dan Tiga Anggota Polisi Diciduk, Diduga Selundupkan Sabu di Perbatasan