INSIBERNEWS - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menggebrak dunia perdagangan internasional dengan kebijakan barunya yang langsung menyentuh Indonesia.
Mulai 1 Agustus 2025, semua produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS resmi dikenakan tarif impor sebesar 32 persen.
Pengumuman ini disampaikan Trump melalui platform Truth Social miliknya, disusul surat resmi yang dikirim ke Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Juli 2025.
Kebijakan ini, menurut Trump, adalah langkah untuk menyeimbangkan defisit perdagangan antara AS dan Indonesia yang selama ini dianggap merugikan negaranya. Namun, di balik nada tegasnya, Trump juga membuka pintu untuk negosiasi, membuat situasi ini jadi seperti pedang bermata dua.
Baca Juga: Heboh Grup 'Gay Lampung': Tiga Orang Diciduk Polisi karena Sebar Konten Tak Senonoh di Facebook
Dalam suratnya, Trump menegaskan bahwa tarif 32 persen ini sebenarnya masih “ringan” dibandingkan dengan apa yang dibutuhkan untuk memperbaiki ketimpangan perdagangan.
“Angka ini jauh lebih rendah dari yang sebenarnya diperlukan untuk mengatasi defisit perdagangan dengan Indonesia,” tulisnya.
Baca Juga: Pemerintah Perkuat Kerja Sama dan Dorong Anggota BRICS Serap Produk Indonesia
Ia bahkan memperingatkan bahwa tarif ini bisa melonjak lebih tinggi jika Indonesia berani membalas dengan menaikkan tarif untuk produk AS.
“Jika kalian memutuskan untuk menaikkan tarif, berapapun angkanya, kami akan tambahkan ke tarif 32 persen yang sudah kami tetapkan,” ancam Trump.
Pernyataan ini langsung memicu gelombang kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor ekspor seperti tekstil, sepatu, karet, dan elektronik, yang selama ini jadi andalan Indonesia di pasar AS.
Meski terdengar keras, Trump juga menawarkan secercah harapan. Ia mengisyaratkan bahwa tarif ini bisa diturunkan, atau bahkan dihapus, jika Indonesia mau membuka pasarnya lebih lebar untuk produk-produk Amerika.