INSIBERNEWS - Polda Lampung bergerak cepat menindak laporan masyarakat terkait maraknya konten yang dinilai melanggar norma kesusilaan di media sosial.
Tiga orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena diduga mengelola akun-akun Facebook berisi konten pornografi sesama jenis yang meresahkan.
Baca Juga: China Balas Uni Eropa, Larang Pembelian Alat Medis dan Kenakan Bea Brendi Asal Prancis
Penangkapan dilakukan setelah Subdit V Siber Polda Lampung melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan dari dua grup Facebook bernama Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung New.
Kedua grup itu diduga jadi wadah berbagi konten vulgar dan menjurus ke arah pornografi, khususnya dengan tema hubungan sesama jenis.
Baca Juga: Pemerintah Perkuat Kerja Sama dan Dorong Anggota BRICS Serap Produk Indonesia
“Dari hasil profiling dan penelusuran digital, kami berhasil mengamankan tiga orang berinisial JM, MS, dan SR,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (7/7).
Dua dari tiga pelaku yakni MS (18), warga Pesawaran, dan SR (28), warga Teluk Betung, ditangkap lebih dulu pada akhir Juni lalu di sebuah kamar kos di wilayah Tanjung Karang Pusat. Keduanya diduga merupakan pasangan sesama jenis yang aktif mengunggah konten tak senonoh ke grup Gay Bandar Lampung New.
Sementara itu, JM (53), warga Lampung Selatan, ditangkap keesokan harinya di rumahnya. Ia diketahui sebagai pendiri dan pengelola akun Gay Lampung yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 dan memiliki ribuan anggota.
“JM ini berperan sebagai admin dan pengelola grup Facebook. Ia aktif menerima dan menyaring unggahan anggota grup, termasuk konten-konten bermuatan seksual,” jelas Dery, yang kala itu didampingi oleh Kasubdit V Siber AKBP Adi Sastri.
Baca Juga: 4 Pria Ditangkap Polda Jatim Terkait Grup WA Gay Penyebar Konten Pornografi
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijatuhi sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 UU Pornografi.
Saat ini penyidik masih terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat serta bagaimana sebaran konten-konten tersebut menjangkau pengguna media sosial lainnya.
Artikel Terkait
Miris! Kakek Gugat Cucu Kelas 5 SD Hanya Karena Tanah Warisan
Kashmir dalam Api: Sejarah Panjang Konflik India dan Pakistan
BRIvolution Tahap 1 Resmi Diluncurkan, BRI Tegaskan Komitmen Transformasi
Optimisme Pasar, Analis Kompak Rekomendasikan Saham BBRI
Presiden RI Prabowo Subianto Dapat Sambutan Khusus di Debut KTT BRICS
Gegara Terbakar Cemburu, Polisi NTB Brigadir Nurhadi Tewas Dibunuh Atasannya
Kembali Erupsi Dahsyat, Kolom Abu Gunung Lewotobi Laki-laki Capai 19 Ribu Meter
TRAGIS! Jasad Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Citarum, Terungkap Ditinggal Sopir Sendiri Setelah Dirampok
Pemerintah Perkuat Kerja Sama dan Dorong Anggota BRICS Serap Produk Indonesia
China Balas Uni Eropa, Larang Pembelian Alat Medis dan Kenakan Bea Brendi Asal Prancis