INSIBERNEWS - Kapal induk bertenaga nuklir milik Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN-68), baru saja melintasi perairan Indonesia dalam perjalanannya menuju Samudera Hindia dan kawasan Timur Tengah.
Kapal perang raksasa tersebut berlayar dari Laut Natuna Utara, beberapa hari setelah AS melancarkan serangan udara ke tiga fasilitas nuklir Iran yang terletak di Natanz, Fordow, dan Isfahan.
Baca Juga: Tragedi di Galangan Batam: Kapal Tanker Meledak Saat Diperbaiki, 4 Pekerja Tewas
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, memastikan bahwa pelayaran kapal induk tersebut tidak melanggar hukum internasional. Ia menegaskan bahwa keberadaan USS Nimitz dan armada pendampingnya di perairan Indonesia sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.
Baca Juga: Teheran Bergemuruh! Rakyat Iran Rayakan Gencatan Senjata dan Klaim Kemenangan atas Israel
“Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan hak lintas transit. Itu merupakan jalur internasional yang memang diperbolehkan untuk dilalui oleh kapal militer maupun sipil dari berbagai negara,” ujar Kristomei dalam keterangannya.
Baca Juga: Langsung Cetak Rating Tinggi Saat Tayang Perdana, Head Over Heels Wajib Kamu Tonton!
Ia menambahkan, selama pelayaran tersebut tidak dilakukan dengan cara yang membahayakan atau mengancam keamanan wilayah yang dilewati, maka tidak diperlukan izin khusus dari negara pantai, termasuk Indonesia.
Dalam misi ini, USS Nimitz dikawal oleh tiga kapal perang fregat dari Angkatan Laut Amerika Serikat, yaitu USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123).
Kehadiran armada tempur ini disebut merupakan bagian dari penguatan militer AS di wilayah Timur Tengah menyusul meningkatnya ketegangan antara Washington dan Teheran.
Baca Juga: Heboh Pulau Dijual Online, Pakar Hukum: Pulau Kecil Itu Milik Negara, Bukan Komoditas
Berdasarkan pemantauan militer Indonesia, gugus tempur kapal induk AS ini sempat terdeteksi di perairan Indonesia pada 17 Juni 2025. Selanjutnya, hingga 23 Juni 2025, posisi mereka tercatat berada sekitar 100 mil laut di selatan Selat Hormuz, menandakan armada tersebut telah mendekati wilayah strategis di kawasan Teluk Persia.
Baca Juga: Langkah Nyata Polri untuk Perempuan, Komnas Perempuan Apresiasi Komitmen di Hari Bhayangkara ke-79
Meski sempat menimbulkan spekulasi di publik, TNI menegaskan bahwa pelayaran ini sepenuhnya bersifat legal dan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap kedaulatan Indonesia.