INSIBERNEWS - Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Juni 2025, bikin heboh publik dengan pengakuan mengejutkan dari saksi mahkota, Denden Imadudin Soleh. Dalam kasus dugaan pengamanan situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Denden membongkar praktik kotor yang diduga melibatkan pejabat tinggi.
Menurutnya, aktivitas “penjagaan” situs ilegal ini sempat terhenti, tapi kembali berjalan setelah mendapat restu dari petinggi kementerian. Sidang ini jadi sorotan karena mengungkap celah besar dalam pengawasan ruang digital di Indonesia.
Baca Juga: KPK Gali Skandal Pemerasan TKA, Tiga Eks Menaker Berpeluang Diperiksa
Denden, yang dulu ikut terlibat dalam pengelolaan akses situs judi online, blak-blakan soal dinamika di dalam Kominfo. Awal 2024, ia bilang praktik ini sempat dihentikan karena posisinya digantikan oleh Syamsul Arifin.
Saat itu, pengawasan di kementerian mulai diperketat oleh apa yang disebutnya “tim menteri”. Nama Adhi Kismanto muncul sebagai sosok kunci yang bergabung sejak Desember 2023 dan resmi diseleksi pada Februari 2024.
Baca Juga: Inovasi Anak Bangsa! Prabowo Resmikan Rantis Listrik Maung MV3 EV ‘Pandu’ Produksi PT Pindad
“Saya bilang ke mereka, saya sudah nggak di situ lagi. Apalagi sudah ada tim menteri yang ngawasin ketat,” ungkap Denden di depan majelis hakim.
Namun, cerita berubah drastis di pertengahan 2024. Denden mengaku diajak bertemu oleh Adhi Kismanto, Alwin Jabarti, Syamsul Arifin, dan Muhrijan alias Agus di sebuah mal di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam obrolan itu, ia mendengar kabar bahwa skema pengamanan situs judi online bakal dihidupkan kembali. Yang bikin geleng-geleng kepala, mereka bilang operasi ini sudah “aman” karena sudah diketahui oleh petinggi di atas.
Baca Juga: Satu Tambang Nikel Tetap Bertahan di Raja Ampat, Empat Lainnya Dicabut Izinnya!
“Mereka bilang, ‘Ini sudah oke, bisa jalan lagi. Nggak usah khawatir, sudah diketahui yang di atas’,” kata Denden, menirukan percakapan di mal itu.
Jaksa tak tinggal diam dan langsung mengulik siapa “yang di atas” yang dimaksud. Dengan hati-hati, Denden menyebut bahwa itu merujuk pada Menteri Kominfo saat itu, yang tak lain adalah Budi Arie Setiadi.
Meski ia tak menyebut nama langsung, pernyataan ini bak petir di siang bolong, menguatkan dugaan bahwa menteri tahu dan membiarkan praktik haram ini berlangsung. Kini, sorotan publik tertuju pada proses hukum lanjutan, apakah KPK dan pengadilan bakal menyeret nama-nama besar ke dalam pusaran kasus ini.