INSIBERNEWS - Penerimaan siswa baru di Kota Bandung kembali disorot publik setelah mencuat dugaan praktik jual beli kursi pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP tahun ajaran 2025.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara terbuka mengungkap adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu, baik dari pihak sekolah maupun perantara yang mengklaim bisa “mengamankan” kursi dengan imbalan uang.
“Ini sudah bukan sekadar isu, tapi indikasinya cukup kuat. Kalau terbukti ada transaksi, proses hukum akan segera berjalan,” kata Farhan dalam keterangan resminya.
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Satuan Tugas Saber Pungli Kota Bandung yang bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Penelusuran difokuskan pada bukti transaksi yang diduga melibatkan orang tua siswa dan pihak-pihak yang mengatur jalur masuk ke sekolah-sekolah negeri favorit.
Farhan menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat—baik penerima maupun pemberi uang—akan dikenai sanksi pidana.
“Kalau sudah sampai tahap jual beli kursi, berarti ini korupsi berjamaah. Tidak hanya penerima, pemberi juga akan kami tindak,” tegasnya.
Dari informasi yang diterima pihak pemerintah kota, nilai yang dipatok untuk satu kursi bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta, tergantung pada tingkat popularitas sekolah yang dituju.
Namun, hingga kini, Pemkot Bandung masih enggan menyebutkan nama sekolah mana saja yang diduga terlibat, karena proses pengumpulan bukti masih berjalan.
Baca Juga: Temui Korban Kebakaran Penjaringan, Wapres Gibran Bagi-bagi Susu dan Mainan Anak
Farhan pun mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua calon siswa, untuk tidak tergoda dengan praktik semacam ini. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar keadilan dan transparansi dalam pendidikan bisa terjaga.
Baca Juga: Trump Kirim Pasukan ke Los Angeles, Situasi Makin Panas Usai Kerusuhan Soal Imigran