INSIBERNEWS - Rencana pemerintah untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki babak serius. Presiden Prabowo Subianto disebut sudah melakukan komunikasi intensif dengan para pimpinan partai politik guna memastikan RUU tersebut segera dibahas dan disahkan dalam waktu dekat. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataannya di Jakarta.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Tolak Wacana Pulau Kucing, Sebut Akan Ganggu Ekosistem dan Jadi Beban!
"Presiden sudah berbicara langsung dengan seluruh ketua umum partai politik. Beliau menilai RUU ini penting untuk memperkuat sistem hukum kita, terutama dalam menangani kejahatan-kejahatan besar yang merugikan negara," ujar Supratman.
Tak hanya mengandalkan jalur eksekutif, pemerintah juga terus mendorong koordinasi lintas lembaga. Menteri Sekretaris Negara disebut telah menjembatani komunikasi antara istana dan parlemen agar proses politik di DPR dapat berjalan mulus, tanpa terganjal dinamika fraksi atau tarik-menarik kepentingan.
Baca Juga: Operasi Antipreman di Jakarta: 3.599 Orang Diamankan, Ratusan Diproses Hukum
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam menyita dan mengelola aset hasil tindak pidana, bahkan sebelum ada putusan hukum tetap. Ini dianggap krusial untuk menutup celah hukum yang selama ini sering dimanfaatkan oleh pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Baca Juga: Patrick Kluivert Resmi Panggil Beckham Putra Main di Timnas Indonesia, Gantikan Septian Bagaskara
Supratman juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah menjalin komunikasi aktif dengan Badan Legislasi DPR.
Mereka tengah menyusun strategi agar RUU ini bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mendatang, baik sebagai inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR, tergantung mana yang lebih memungkinkan dari segi politik dan teknis.
Baca Juga: KPAI Soroti Program Barak Militer untuk Siswa, Minta Gubernur Jabar Tunda Sementara
Pemerintah menegaskan bahwa kehadiran RUU ini tak hanya soal aturan tertulis, tetapi sebagai simbol komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan penguatan sistem hukum yang responsif terhadap kerugian negara.
Diharapkan, dukungan lintas partai dan sinergi antar-lembaga bisa mendorong lahirnya regulasi yang efektif sekaligus berpihak pada kepentingan publik.
Baca Juga: Geser Jepang, India Resmi Duduki Peringkat Keempat Ekonomi Terbesar Dunia