INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa saat ini fokus utama mereka adalah membuktikan dakwaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang diduga menghalangi penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di tengah ramainya sorotan publik terhadap perkembangan sidang Hasto.
Baca Juga: Tragis! Bocah SD di Situbondo Diduga Dibakar Teman Sendiri Saat Bermain
"Saat ini jaksa penuntut umum masih berkonsentrasi pada proses pembuktian atas perkara dengan terdakwa saudara HK," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Terkuak, Mesin Inggris Dipakai di Drone Israel yang Diluncurkan India dan Dijatuhkan Pakistan
Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan seputar berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, yang dibacakan tim kuasa hukum Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa empat mantan pimpinan KPK — Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar — disebut tidak setuju jika Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2020 lalu.
Menanggapi hal itu, Budi mengatakan bahwa jaksa akan mencermati setiap pernyataan saksi yang disampaikan dalam sidang. Ia menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan alat bukti, bukan opini ataupun tekanan pihak-pihak tertentu, termasuk dari mantan pejabat internal KPK sendiri.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Salah satu tindakan yang dituduhkan kepada Hasto adalah memerintahkan seseorang bernama Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi milik partai, untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel milik Harun dengan cara direndam ke dalam air.
Baca Juga: Saksi Mangkir, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan dalam Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi
Peristiwa ini terjadi tak lama setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017–2022, yang diduga menerima suap dari Harun untuk melancarkan proses PAW. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan yang belum berhasil ditangkap, dan kasusnya terus menyeret sejumlah nama penting di lingkaran politik nasional.