13 Perusuh Aksi May Day Jadi Tersangka, Polisi Siap Jemput Paksa Jika Masih Mangkir

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 13 Mei 2025 | 09:20 WIB
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Polda Metro Jaya resmi menetapkan 13 dari 14 orang yang terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis 1 Mei 2025, sebagai tersangka.

Hingga saat ini, seluruh tersangka belum memenuhi panggilan pertama dari penyidik dan berpotensi dijemput paksa jika kembali absen dari pemanggilan kedua.

Baca Juga: India dan Pakistan Sama-sama Ngaku Menang, Gencatan Senjata Didukung Trump Redam Ketegangan Nuklir

“Kami imbau para tersangka agar hadir dalam pemanggilan kedua. Jika tidak, kami akan ambil tindakan penjemputan sesuai prosedur hukum acara pidana,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/5).

Sebanyak 13 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki masing-masing berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Dari keterangan pihak kepolisian, mereka terlibat dalam aksi anarkis yang membahayakan masyarakat dan bahkan melukai tenaga medis yang sedang bertugas.

Baca Juga: Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan Warga, Pengamat Soroti Lemahnya Pengamanan di Lokasi

Reonald menjelaskan bahwa 10 dari tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dengan tidak mengindahkan perintah untuk membubarkan diri, bahkan setelah peringatan diberikan sebanyak tiga kali. Mereka diduga melanggar Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Tarif Impor AS-China Turun Sementara, Perang Dagang Mereda tapi Masih Rawan Panas Lagi

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni JA, TA, dan AH, melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas medis yang berada di lokasi aksi. Ketiganya dijerat dengan Pasal 216 dan 218 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 bulan 2 minggu penjara.

Baca Juga: Ngaku Anggota Ormas, 28 Preman Ditangkap di Jakarta Pusat Gara-Gara Paksa Uang Parkir

Pihak kepolisian masih terus mendalami peran satu orang lain yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Gelar perkara lanjutan akan dilakukan untuk menentukan apakah statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.

Polisi memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai aturan tanpa intervensi pihak manapun.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X