news

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kritisi Kebijakan Bansos yang Menjadikan Itu Syarat

Senin, 5 Mei 2025 | 18:35 WIB
Ilustrasi KB Vasektomi (Foto : Dok/ekahospital.com)

INSIBERNEWS - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Kiai Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa vasektomi atau pemandulan permanen adalah haram dalam Islam, kecuali ada alasan syar’i yang sah.

Pernyataan ini muncul menyusul rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ingin menetapkan vasektomi sebagai salah satu syarat bagi keluarga yang ingin menerima bantuan sosial (bansos) dan beasiswa.

Baca Juga: Prabowo Jawab Sindiran Presiden Boneka: Saya Konsultasi ke Semua, Bukan Cuma Jokowi

“Islam membolehkan program KB (Keluarga Berencana) sepanjang jenis dan caranya sesuai dengan syariat. Namun, vasektomi adalah jenis kontrasepsi yang melibatkan pemandulan tetap, yang jelas terlarang dalam pandangan Islam,” kata Kiai Niam dalam keterangan persnya pada Senin (5/5).

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang mengaitkan vasektomi dengan syarat penerima bantuan sosial harus segera dikoreksi.

Baca Juga: Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Kiai Niam mengingatkan bahwa kebijakan yang mengharuskan warga untuk menjalani vasektomi demi mendapatkan bantuan sosial bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Ia menambahkan bahwa jika kebijakan ini tetap dipaksakan, maka masyarakat tidak perlu mengikuti peraturan tersebut karena sudah jelas bertentangan dengan hukum agama.

Baca Juga: Paula Verhoeven Disebut Jadi Korban, Kebiasaan Buruk Baim Wong Dibongkar Oleh Mantan Rekan Kerja

Lebih lanjut, Kiai Niam menyoroti bahwa pengambilan kebijakan publik seperti ini harus dilakukan dengan kajian yang mendalam dan bijaksana.

“Tujuan baik tidak akan tercapai jika dilakukan dengan cara yang salah. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak sosial dan agama bisa menimbulkan resistensi dari masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Paula Verhoeven Jalani Pemeriksaan di Komisi Yudisial Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Pengasuh Pondok Pesantren An Nahdlah Depok itu juga menegaskan pentingnya diskusi mendalam sebelum menerapkan kebijakan publik.

“MUI siap memberikan masukan untuk kebaikan bersama. Kebijakan tanpa kajian yang baik bisa memicu kegaduhan dan kontraproduktif terhadap tujuan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga: Menang Pemilu, Prabowo Langsung Telepon PM Lawrence Wong Ucapkan Selamat

Halaman:

Tags

Terkini