INSIBERNEWS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya nyata untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memastikan bahwa uang rakyat bisa kembali ke tempat semestinya.
“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” ujar Yusril, Sabtu (3/5/2025).
Yusril juga menyoroti urgensi pembentukan regulasi yang jelas melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menilai, RUU tersebut merupakan payung hukum penting yang akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam hal menindaklanjuti hasil kejahatan yang kerap disembunyikan secara rapi oleh para pelaku.
Baca Juga: Ramaikan Tren Gaya Hidup Sehat, BRI Berdayakan UMKM Manfaatkan Peluang di Industri Gula Aren
Ia menjelaskan bahwa penyitaan tidak hanya berlaku untuk aset yang ditemukan di dalam negeri, tetapi juga bisa menjangkau aset yang disembunyikan di luar negeri. Hal ini sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi, yang membuka peluang kerja sama antarnegara untuk mengejar kekayaan yang disamarkan lintas batas.
“Perampasan itu tidak hanya dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tapi juga terhadap aset yang ada di luar negeri,” tegasnya.
Baca Juga: 65 Lahan Petani Disita KPK Terkait Proyek Tol Sumatra, Tapi Masih Bisa Digarap
Menurut Yusril, selama ini banyak aset hasil korupsi yang sulit disentuh karena tidak adanya dasar hukum yang kuat. Dengan adanya UU Perampasan Aset, pemerintah memiliki senjata hukum yang lebih tajam untuk menindak para koruptor, tanpa harus menunggu proses pidana utama selesai.
Ia pun menekankan bahwa keadilan bagi rakyat hanya bisa ditegakkan jika negara benar-benar serius dalam menindak kejahatan luar biasa seperti korupsi.