INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik manipulasi dalam pengadaan proyek pemerintah daerah, kali ini menimpa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Lima pegawai dinas tersebut diperiksa oleh tim penyidik terkait skema pengondisian proyek yang ditengarai melibatkan anggota DPRD OKU.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Bersiaplah Sulit Isi Bensin dan Parkir di Jakarta!
“Pihak Dinas PUPR secara umum didalami terkait dengan manipulasi proses pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten OKU,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.
Ia menyebut kelima pegawai yang diperiksa berinisial MN, AMW, FF, FM, dan S, dan pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.
Baca Juga: Jadi Syarat Bansos, Vasektomi Masuk Wacana Pemerintah? Mensos: Masih Perlu Kajian Serius
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik senilai Rp7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp35 miliar di Dinas PUPR.
Sebagai imbal balik, DPRD menyetujui kenaikan alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025 dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Baca Juga: Koding dan AI Masuk Kurikulum, Tapi Siapkah Sekolah Kita?
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, kemudian disebut menawarkan sembilan paket proyek kepada dua pihak swasta yakni Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Menariknya, proyek-proyek itu disertai commitment fee sebesar 22 persen, yang terdiri dari 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Paket proyek mencakup pembangunan dan rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR, pembangunan jembatan, serta peningkatan infrastruktur jalan di berbagai desa.
Baca Juga: Saksi Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Keributan Berujung Kekerasan
Drama politik proyek ini makin memanas ketika perwakilan DPRD dikabarkan menagih jatah fee menjelang Idulfitri. Penagihan dilakukan agar pencairan dana bisa segera direalisasikan ke pihak swasta sebelum lebaran, diduga agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Situasi ini pun menambah daftar panjang praktik kotor pengadaan proyek di daerah yang berulang setiap tahun.