INSIBERNEWS – Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap 30 orang yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah tersebut. Dalam operasi pemberantasan kejahatan ini, delapan di antaranya telah ditahan. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menanggulangi gangguan keamanan yang telah meresahkan masyarakat setempat.
Baca Juga: Dua Pria Asal Bogor Gagal Selundupkan 900 Gram Sabu di Bandara Aceh
Dari total 30 orang yang ditangkap, dua orang di antaranya terlibat dalam kasus premanisme yang melibatkan debt collector di wilayah Polsek Pasar Kemis. Sementara itu, enam orang lainnya ditahan terkait dengan aksi pengeroyokan dan pengrusakan di wilayah Polsek Cikupa. Penangkapan ini dilakukan di beberapa kecamatan, termasuk Pasar Kemis, Cikupa, Balaraja, dan Panongan.
Baca Juga: India Tanggapi Serangan Tembakan Pakistan di Garis Kendali Jammu dan Kashmir
Kompol Arief menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari perintah langsung Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, untuk memberantas premanisme dan pungli yang semakin mengganggu ketertiban masyarakat. "Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku premanisme dan pungli," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Sampaikan Belasungkawa Terkait Serangan Teror di Kashmir, India
Dalam upaya pemberantasan ini, para pelaku yang ditangkap akan diberi pembinaan sebagai upaya efek jera. Polisi juga berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan kejadian serupa jika menemukan aksi premanisme atau tindak kejahatan lainnya di tempat umum. Partisipasi warga sangat diharapkan untuk mempercepat penanggulangan praktik kejahatan yang meresahkan ini.
Baca Juga: 865 Personel Dikerahkan Jelang May Day, Polres Bekasi Siaga Antisipasi Kericuhan
Polresta Tangerang mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Pemberantasan premanisme dan pungli merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga hak dan kenyamanan masyarakat di wilayah Tangerang.