Tim BPN pun mencoba menemui PPAT yang disebut membuat akta jual beli atas SHM 24451. Sayangnya, ketika petugas mendatangi kantor PPAT terkait, kantor tersebut dalam keadaan tutup dan tidak ada seorang pun yang bisa dimintai keterangan.
“Kami sudah ke sana Senin kemarin (28/4), tapi kantornya tutup. Jadi belum bisa menggali keterangan lebih jauh,” tambah Tri.
Baca Juga: Siap-Siap, Coding dan AI Akan Masuk Kurikulum Sekolah Mulai Tahun Depan!
Kasus yang menimpa Mbah Tupon ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya transparansi dan perlindungan hukum atas aset warga, khususnya masyarakat lansia. Banyak netizen yang menyerukan agar aparat segera turun tangan dan memastikan hak-hak Mbah Tupon dipulihkan.
Tak sedikit pula yang khawatir kejadian serupa bisa terjadi pada warga lainnya jika sistem pengawasan pertanahan tidak diperkuat. Kini, harapan masyarakat bertumpu pada komitmen BPN dan penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memberi keadilan bagi Mbah Tupon.