news

Viral! Kakek di Bantul Kaget Sertifikat Tanahnya Hilang Nama, Tahu-tahu Sudah Jadi Jaminan Bank

Rabu, 30 April 2025 | 17:01 WIB
Ilustrasi Sertipikat Hak Kepemilikan Tanah (Foto : Fakultas Hukum - Universitas UMSU)

INSIBERNEWS - Kisah memilukan datang dari seorang warga lanjut usia di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mbah Tupon, perempuan berusia 68 tahun yang sehari-hari hidup tenang di kawasan Bangunjiwo, mendadak jadi sorotan publik setelah tanah miliknya yang luasnya lebih dari seribu meter persegi tiba-tiba berganti nama kepemilikan tanpa sepengetahuannya.

Tak hanya itu, sertifikat tanah tersebut bahkan sudah dijadikan jaminan kredit ke sebuah bank. Kisah ini menyebar cepat di media sosial dan menuai simpati dari masyarakat luas, banyak yang geram sekaligus prihatin dengan nasib Mbah Tupon.

Baca Juga: Penyidik Digital Forensik Bakal Uji Keaslian Ijazah Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, permasalahan ini bermula sejak tahun 2021, ketika Mbah Tupon memutuskan untuk memecah satu sertifikat tanah miliknya yang bernomor SHM 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi menjadi tiga bidang.

Rinciannya adalah: SHM 24451 seluas 1.655 meter persegi (setelah sebagian dilepaskan untuk jalan), SHM 24452 seluas 292 meter persegi yang memang dijual ke pihak lain, dan SHM 24453 seluas 55 meter persegi yang dihibahkan untuk pembangunan gudang warga RT.

Baca Juga: Paus Fransiskus Dilaporkan Hanya Punya Kekayaan Senilai Rp2,2 Juta, Intip Besaran Gaji Seorang Bapa Suci Tiap Bulannya

Namun, masalah besar muncul ketika bidang tanah terbesar, SHM 24451, secara misterius telah beralih kepemilikan lewat akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Bantul, tanpa ada tanda tangan atau persetujuan dari Mbah Tupon.

Baca Juga: Roy Suryo Siap Hadapi Laporan Jokowi, Tantang Adu Data Soal Ijazah

Yang membuat situasi semakin pelik, ternyata tanah yang dimaksud kini sudah dijaminkan ke Bank PNM dan bahkan dijadwalkan untuk dilelang.

"Pihak bank datang ke Mbah Tupon dan menginformasikan bahwa tanah itu sudah jadi jaminan dan siap dilelang. Padahal Mbah Tupon sama sekali tidak merasa pernah menjual atau memindahtangankan tanahnya," jelas Tri Harnanto dalam keterangannya pada Selasa, 29 April 2025.

Baca Juga: Roy Suryo Siap Hadapi Laporan Jokowi, Tantang Adu Data Soal Ijazah

Gara-gara kabar inilah, kasus tersebut langsung menyebar luas di media sosial, memicu berbagai reaksi dari publik yang menyoroti potensi mafia tanah dan lemahnya pengawasan administrasi pertanahan.

Menanggapi situasi tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul bergerak cepat. Mereka langsung melakukan investigasi serta berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Bangunjiwo dan Pemkab Bantul demi mendapatkan informasi yang lebih mendalam.

Baca Juga: KPK Gali Keterangan Mantan Pegawai LPEI, Usut Dugaan Korupsi Kredit Ekspor

Halaman:

Tags

Terkini