INSIBERNEWS - Dalam waktu singkat, Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam 10 kasus berbeda.
Aksi penindakan ini dilakukan sepanjang Maret hingga April 2025, membuktikan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah strategis tersebut. Para tersangka yang ditangkap memiliki inisial beragam, mulai dari B-S hingga Y, dengan usia bervariasi dari 23 hingga 51 tahun.
Baca Juga: Balita di Kosambi Tewas Terbakar, Autopsi Ungkap Ada Tanda Kekerasan di Leher dan Anus
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, dalam keterangan persnya pada Selasa (29/4/2025), menyebutkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita berbagai jenis narkoba.
Di antaranya adalah sabu seberat 1.526,27 gram bruto dengan estimasi nilai mencapai Rp2,28 miliar, ganja 6,83 gram bruto senilai Rp700 ribu, serta 48 butir pil ekstasi yang ditaksir seharga Rp33,6 juta.
“Totalnya, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 15 ribu jiwa dari potensi bahaya narkoba,” ujarnya.
Baca Juga: Ketidakpastian Perdagangan dan Lonjakan Utang Ancam Pertumbuhan Ekonomi Global
Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi nyata atas komitmen Polri dalam mendukung program nasional.
Martuasah menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kontribusi aktif terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam misi pemberantasan narkotika di seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Waspada Visa Non-Haji, Kemenag Imbau Jamaah Hanya Gunakan Visa Resmi untuk Beribadah
Kini, ke-12 tersangka tengah menjalani proses penyidikan dan akan dikenakan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika. Beberapa pasal yang dikenakan antara lain Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus-kasus yang tergolong berat.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang coba-coba merusak masa depan generasi bangsa dengan narkoba,” tegas Martuasah.
Baca Juga: China Janji Berikan Dukungan Lebih Besar untuk Eksportir Terdampak Tarif AS
Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan maraknya peredaran narkoba, operasi semacam ini menjadi angin segar. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berharap langkah ini bisa menjadi efek jera dan membuka mata masyarakat untuk lebih aktif dalam memerangi narkotika, demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari ancaman zat berbahaya.