INSIBERNEWS - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kembali pentingnya penggunaan visa haji resmi bagi seluruh jamaah asal Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyusul permintaan dari pemerintah Arab Saudi untuk mencegah praktik penggunaan visa non-haji oleh calon jamaah.
Baca Juga: China Janji Berikan Dukungan Lebih Besar untuk Eksportir Terdampak Tarif AS
Dalam keterangannya di Embarkasi Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (28/4/2025), Hilman mengungkap bahwa dirinya secara pribadi telah menerima pesan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Pesan itu berisi permintaan agar pemerintah Indonesia ikut berperan aktif dalam menyosialisasikan larangan penggunaan visa selain visa haji.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya prosedur legal dalam pelaksanaan ibadah haji.
Baca Juga: Danantara Siap Jadi Penyedia Likuiditas di Bursa, Pasar Modal RI Bakal Makin Bergairah
Menurut Hilman, banyak kasus penipuan yang terjadi karena jamaah tergiur iming-iming berangkat haji dengan jalur cepat namun menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Hal ini seringkali menyebabkan jamaah gagal beribadah secara sah dan berpotensi menghadapi masalah hukum di Arab Saudi. Pemerintah Saudi sendiri disebut sangat serius menindak pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Baca Juga: Solo Kejar Target 45 Dapur Gizi, Program Makan Gratis Dipercepat
“Jangan sampai masyarakat kita tertipu dan malah menjadi korban. Kami akan terus mengedukasi calon jamaah agar hanya menggunakan jalur resmi. Ini juga bagian dari upaya kita menjaga nama baik Indonesia sebagai salah satu negara pengirim jamaah haji terbesar di dunia,” ujar Hilman.
Baca Juga: Mengintip Kisah Sukses UMKM Bali Nature yang Go Internasional Usai Terima Pemberdayaan BRI
Kemenag pun terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk agen perjalanan dan tokoh masyarakat, untuk memastikan seluruh jamaah mendapatkan informasi yang benar.
Pemerintah berharap langkah ini bisa meminimalkan risiko serta menciptakan penyelenggaraan haji yang aman, nyaman, dan sesuai ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Suparta, Terpidana Kasus Korupsi PT Timah Meninggal Dunia di RSUD Cibinong
Kim Jong-un Tegaskan Tentara Korea Utara di Rusia Adalah Pahlawan Sejati
Putin Umumkan Gencatan Senjata Sementara di Ukraina, Ajak Negosiasi Damai
Prabowo Tekankan Swasembada Pangan, Ajak Warga Tanam Cabai di Rumah
Mengintip Kisah Sukses UMKM Bali Nature yang Go Internasional Usai Terima Pemberdayaan BRI
Solo Kejar Target 45 Dapur Gizi, Program Makan Gratis Dipercepat
Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas, Perang Gaza Masih Berlanjut
Layanan Haji 2025 Siap 100 Persen, Kemenag Pastikan Jamaah Dapat Pelayanan Terbaik di Tanah Suci
Danantara Siap Jadi Penyedia Likuiditas di Bursa, Pasar Modal RI Bakal Makin Bergairah
China Janji Berikan Dukungan Lebih Besar untuk Eksportir Terdampak Tarif AS