INSIBERNEWS — N alias R (23), pelaku pembunuhan yang mayat korbannya ditemukan dalam karung di kawasan Jalan Daan Mogot, Batuceper, mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.
Dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (25/4), N mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan secara spontan karena khilaf, meskipun ia dan korban AB alias A (32) sudah lama saling mengenal.
Baca Juga: 79 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Berisiko Terpapar HIV, Dinkes Intensifkan Pemeriksaan
Menurut keterangan Kombes Pol Wira Satya Triputra selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku dan korban dulunya merupakan rekan kerja di sebuah usaha konveksi bordir di daerah Cidodol, Jakarta Selatan, pada tahun 2011.
Tak hanya bekerja di tempat yang sama, keduanya juga tinggal sekamar di mess karyawan.
“Mereka punya riwayat yang cukup panjang, sehingga motif pembunuhan ini masih terus kita dalami,” ujar Wira dalam keterangannya.
Insiden ini mengejutkan warga setelah jasad korban ditemukan dalam karung yang dibuang di pinggir jalan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap N. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya adalah besi bekas shockbre
aker motor yang diduga digunakan untuk melukai korban, satu buah pisau, serta sampel bercak darah di meja jahit. Selain itu, polisi juga menyita sepasang sandal, sebuah tas kain hitam, satu unit sepeda motor, dan tiga unit ponsel milik pelaku dan korban.
Baca Juga: Dinilai Tidak Etis dan Cari Sensasi, Kemlu Kritik Oknum Aksi 'Free Papua-Maluku' di Forum PBB
Kepada penyidik, N mengakui bahwa ia menyesali tindakannya. Ia berdalih emosinya tak terkendali hingga akhirnya menghabisi nyawa rekannya sendiri. Belum dijelaskan secara detail apa motif utama di balik pembunuhan ini, namun aparat menduga ada unsur pencurian dengan kekerasan yang terjadi, mengingat korban sempat kehilangan beberapa barang berharga.
Baca Juga: AS Kritik Soal QRIS dan GPN, Begini Respon Menko Airlangga
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain serta latar belakang hubungan antara pelaku dan korban. Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya unsur emosional dalam hubungan pelaku dan korban yang dulunya bersahabat.