INSIBERNEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah laut Desa Kohod, Tangerang.
Keempatnya yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua pihak penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka. Langkah ini diambil karena masa penahanan mereka telah berakhir sebelum 24 April 2025.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa proses penyidikan tak berhenti di sini. Pihaknya kini tengah menindaklanjuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.
Salah satu poin penting adalah dugaan adanya pemagaran ilegal di wilayah laut yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Menjadi Terlapor Soal Dugaan Penghinaan, Ahmad Dhani Sebut Ada Typo Penulisan Nama Rayen Pono
“Petunjuk dari JPU dalam P-19 menyarankan agar penyidik mendalami lebih jauh kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” jelas Djuhandani.
Ia menambahkan, proses penyidikan lanjutan kini dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim untuk menggali aspek kejahatan terhadap kekayaan negara.
Baca Juga: Laporkan Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan, Rayen Pono Siapkan Bukti Chat hingga Rekaman
Kasus ini mencuat karena pemagaran wilayah laut tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang, yang disebut-sebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Tidak hanya merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu perekonomian lokal dan memanfaatkan celah hukum dengan dokumen palsu.
Baca Juga: Minibus Terjun ke Sungai Lae Kombih, Tiga Penumpang Masih Dalam Pencarian
Kini, publik menanti bagaimana perkembangan proses hukum lanjutan yang melibatkan aktor-aktor dari pemerintahan desa hingga pihak swasta.
Masyarakat berharap agar penyidikan ini dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh, demi menjamin keadilan serta perlindungan terhadap aset negara dan kelestarian lingkungan.