INSIBERNEWS - Survei yang dilakukan oleh JobStreet mengungkapkan bahwa lebih dari 60% pekerja di Indonesia pernah mengalami lembur tanpa dibayar.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena alasan yang mendasarinya sangat beragam.
Mulai dari rasa takut tertinggal dari rekan kerja, tekanan atasan, hingga budaya kerja yang sangat mengutamakan produktivitas tinggi.
Baca Juga: Unik! Perusahaan Jepang Beri 6 Hari Libur Tambahan untuk Karyawan yang Tidak Merokok
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (30/3/2025), banyak pekerja, terutama yang muda, menganggap lembur tanpa kompensasi sebagai tanda loyalitas atau sebagai langkah untuk mengejar promosi.
Namun, pandangan ini sebenarnya membuka celah bagi eksploitasi tenaga kerja.
Pekerja yang terus-menerus lembur tanpa dibayar berisiko mengalami penurunan kesejahteraan fisik dan mental.
Padahal, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang melebihi jam kerja normal wajib memberikan kompensasi berupa upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Sayangnya, banyak pekerja yang tidak menerima haknya karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan untuk menuntut hak tersebut.
Teknologi dan tren hustle culture turut memperburuk kondisi ini.
Pekerja kini lebih mudah dijangkau kapan saja dan di mana saja melalui notifikasi kerja, sehingga batasan antara waktu kerja dan waktu pribadi semakin kabur.