Unik! Perusahaan Jepang Beri 6 Hari Libur Tambahan untuk Karyawan yang Tidak Merokok

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Minggu, 30 Maret 2025 | 15:39 WIB
bagi karyawan yang tidak merokok akan mendapat tambahan hari libur di perusahaan Jepang (Instagram @finfolkmoney)
bagi karyawan yang tidak merokok akan mendapat tambahan hari libur di perusahaan Jepang (Instagram @finfolkmoney)

INSIBERNEWS - Perusahaan pemasaran asal Jepang, Piala Inc., baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru.

Yaitu kebijakan untuk memberikan tambahan cuti selama 6 hari per tahun bagi karyawan non-perokok.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengkompensasi waktu kerja yang terbuang akibat kebiasaan merokok beberapa rekan kerja.

Baca Juga: Penumpang Kelas Bisnis Garuda Indonesia Terekam Merokok Elektrik di Pesawat, Maskapai Ambil Tindakan Tegas

Keluhan dari karyawan non-perokok terkait dampak jeda merokok terhadap produktivitas tim menjadi alasan utama di balik keputusan ini.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (30/3/2025), CEO Piala Inc., Takao Asuka, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif positif bagi karyawan perokok.

Dengan harapan dapat mendorong mereka berhenti merokok.

Baca Juga: JBS Brasil Investasi Rp 1,65 Triliun di Vietnam, Bangun Dua Pabrik Pengolahan Daging untuk Pasar Asia Tenggara

Menurut Asuka, pendekatan ini lebih efektif daripada menggunakan hukuman atau peraturan yang bersifat negatif.

Kebijakan ini bukan hanya memberi keuntungan bagi karyawan non-perokok.

Tetapi juga memberikan kesempatan bagi perokok untuk mempertimbangkan kembali kebiasaan mereka.

Baca Juga: Menjelang Akhir Ramadan, Pangeran MBS Pindah ke Makkah dan Bertemu Pemimpin Sudan di Istana Al-Safa

Sejak penerapan kebijakan tersebut, hasil yang cukup menggembirakan tercatat.

Dari 42 karyawan perokok yang ada di Piala Inc., empat di antaranya telah berhasil berhenti merokok.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X