INSIBERNEWS - Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Medan, Sumatera Utara. Seorang balita berusia 3,5 tahun berinisial AYP ditemukan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Yang lebih mengejutkan, pelaku tak lain adalah pacar dari ibu korban sendiri.
Balita 3,5 Tahun Tewas, Jenazah Ditemukan Penuh Luka
Kasus ini terungkap setelah tante korban melaporkan kejadian tragis tersebut ke Polrestabes Medan. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/1015/III/2025/POLRESTABESMEDAN/POLDASUMUT, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dengan mengekshumasi makam AYP yang berada di Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat.
Hasil ekshumasi mengungkap fakta yang mengerikan. Tubuh mungil AYP dipenuhi luka-luka akibat kekerasan. Beberapa bagian tubuhnya mengalami luka parah, seperti:
- Luka di dahi kiri dan kelopak mata
- Luka di bibir serta lengan
- Memar di jempol kanan dan kiri
- Memar di punggung kiri dan kanan
- Empedu pecah dan rahang goyang
Bahkan, ditemukan fakta bahwa kerongkongan korban patah serta beberapa gigi depan dan belakang copot.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Sopir Diduga Mengantuk, Satu Orang Tewas
Pelaku Diringkus, Motifnya Sungguh Kejam
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan pacar ibu korban, seorang pria berinisial ZI, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kepada polisi, ZI mengaku melakukan kekerasan terhadap AYP karena kesal sang balita sering buang air kecil dan besar di celana.
Hal yang lebih mengejutkan, selama tiga hari AYP dititipkan kepada ZI oleh ibunya sendiri, namun bukan kasih sayang yang diterima, melainkan kekerasan yang terus-menerus.
Awalnya, ZI mencoba mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan dengan metode scientific crime investigation, kejahatan sadisnya akhirnya terbongkar.
"Dalam pemeriksaan, terbukti pelaku berkali-kali melakukan kekerasan terhadap korban. Bahkan, ada dugaan korban sempat diikat dan digantung dengan handuk di kamar mandi hingga mengalami patah tulang leher," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Alternatif Puncak, Satu Pengendara Tewas
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas kejahatan keji yang dilakukan, ZI kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman maksimal yang mengancamnya adalah 15 tahun penjara, dan polisi masih mempertimbangkan kemungkinan pemberatan hukuman.