news

Pengadilan Militer Bebaskan Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil dari Tuntutan Bayar Ganti Rugi, Berikut 5 Alasannya

Rabu, 26 Maret 2025 | 04:05 WIB
Ilustrasi Penembakan (Foto : Istimewa)

INSIBERNEWS - Permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban atas kasus penembakan bos rental mobil ditolak Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.

Ilyas meninggal dunia dan Ramli mengalami luka berat akibat tembakan dalam insiden tersebut. Ketiga terdakwa dari anggota TNI AL ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Majelis Hakim Letkol Arif Rachman membeberkan beberapa alasan mengapa restitusi yang diajukan oleh oditur militer ditolak dalam pengadilan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Jurnalis, AJI Bandung Biro Sukabumi Desak Kepolisian Bertindak Tegas

1. Kondisi Finansial Terdakwa
Ketiga terdakwa telah dipecat dari satuan TNI AL, sehingga dianggap tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jumlah denda.

Selain dipecat, ketiganya ketiganya juga dihukum penjara.
Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.

2. Terlibatnya Warga Sipil 
Selain ketiga prajurit TNI AL tersebut, kasus ini juga menjerat pelaku lainnya dari kalangan warga sipil.

Baca Juga: Berhasil Tembus Pasar Global, UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles!

Untuk warga sipil, kasusnya diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Karena ada keterlibatan sipil, majelis hakim menolak jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh terdakwa prajurit TNI AL tersebut.

3. Ada Perhitungan yang Tak Tepat
Majelis hakim menilai bahwa ada biaya-biaya yang sebenarnya tidak perlu untuk masuk ke dalam tanggungan restitusi, seperti biaya angsuran mobil.

“Pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf A Perma Nomor 1 Tahun 2022,” ucap Arif saat membacakan putusan.

Baca Juga: GOLLL! Ole Romeny Bawa Indonesia Unggul 1-0 Atas Bahrain di Babak Pertama

4. Nominal Tak Sesuai
Majelis hakim menyatakan jika nominal pada ganti rugi dianggap tidak tepat, baik untuk keluarga korban meninggal dunia maupun luka berat.

Karena kasus ini tidak berkaitan dengan terorisme, maka besaran nilai ganti rugi ditolak.

Halaman:

Tags

Terkini