Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan diri pribadi.
Baca Juga: Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK, Begini Tanggapan Polri
Petugas medis yang sedang menolong korban tidak boleh dianggap sebagai ancaman atau pihak yang perlu ditindak.
Pemerintah perlu segera melakukan investigasi independen terhadap insiden ini dan memproses hukum oknum aparat yang terlibat.***