Banyak yang berpendapat bahwa publik berhak untuk dilibatkan dalam setiap tahap proses pembuatan regulasi yang berpotensi memengaruhi kehidupan mereka.
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang dinilai sangat penting.
Terutama yang terkait dengan keamanan dan ketatanegaraan, agar kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan aspirasi dan kepentingan publik.
Dengan tidak terbukanya draf RUU TNI, banyak yang merasa ada ketidakjelasan yang mengarah pada potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh karena itu, tuntutan akan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan semakin kuat.***