INSIBERNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan mengenai buyback atau pembelian saham kembali oleh emiten tanpa perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh OJK pada Rabu (19/3/2025) sebagai respon dari anjloknya dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kebijakan ini diberlakukan selama enam bulan, dimulai sejak 18 Maret 2025, sebagai respons terhadap tekanan yang dialami pasar saham Indonesia.
Baca Juga: Skandal Minyakita: Dua Pelaku Ditangkap, Terancam Penjara Lima Tahun
Dilansir INsibernews dari OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena sejak 19 September 2024.
Pasar saham Indonesia, yang tercermin IHSG, mengalami penurunan signifikan. Pada 18 Maret 2025, IHSG tercatat turun sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% dibandingkan dengan level tertinggi yang pernah tercapai.
Inarno menjelaskan bahwa penurunan ini mengindikasikan kondisi pasar yang berfluktuasi dengan tajam.
Baca Juga: Terungkap! Percakapan Diduga Kim Sae Ron Tersebar, Bahas Soal Pernikahan
Oleh karena itu, OJK mengeluarkan kebijakan ini berdasarkan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, yang mengatur mengenai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," jelas Inarno.
Tujuan dari kebijakan buyback ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor di pasar saham Indonesia.
Baca Juga: Tesla Tawarkan Cicilan 0 Persen untuk Model Y di China, Strategi Bertahan di Pasar yang Kian Ketat
Serta mengurangi tekanan yang terjadi akibat volatilitas harga saham yang tinggi.